Dompu, (Tabloidpilarpost.com), Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 10.00 WITA Bertempat di Jalan Lintas Kempo-calabai berlangsung kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
B. Adapun yang terlibat dalam Ops Yustisi Sbb :
1. Anggota Polsek Kempo yg dipimpin Kapolsek Kempo IPTU ZUHARIS.
2. Anggota TNI
C. Adapun Sasaran yaitu Para Pengendara, Pejalan Kaki / Masyarakat yg tidak menggunakan Masker. Pengendara / masyarakat yg tidak menggunakan Masker selanjutnya diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up, dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.