Dompu, (Tabloidpilarpost.com), Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 10.00 WITA Bertempat di Jalan Lintas Kempo-calabai berlangsung kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
B. Adapun yang terlibat dalam Ops Yustisi Sbb :
1. Anggota Polsek Kempo yg dipimpin Kapolsek Kempo IPTU ZUHARIS.
2. Anggota TNI
C. Adapun Sasaran yaitu Para Pengendara, Pejalan Kaki / Masyarakat yg tidak menggunakan Masker. Pengendara / masyarakat yg tidak menggunakan Masker selanjutnya diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up, dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
D. Adapun Identitas Masyarakat yang dilakukan Penindakan Sbb :
1. M Tayeb, 17 Tahun,
Alamat : Desa. Ta’a, Kec.
Kempo.
2. Junaidin, 15 Tahun,
Alamat : Desa. Soro , Kec. Kempo.
3. Sarifuddin, 18 Tahun,
Alamat : Desa. Soro barat, Kec. Kempo.
4. Salahudin, 16 thn
Alamat : Ds. Soro barat, kec. Kempo
E. Kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo berakhir pada pukul 22.20 Wita Situasi Berjalan dengan Aman terkendali.
II. CATATAN :
A. Bahwa telah berlangsung Kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
B. Tujuan Ops Yustisi adalah untuk memastikan Disiplin Masyarakat dalam Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kec. Kempo, Kab. Dompu.
C. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kempo,dan Melakukan Penggalangan terhadap Masyarakat yang Melintasi jalan Lintas Kempo-calabai guna lancarnya kegiatan Ops Yustisi.
(Linda Tpp/Ridho Tpp)