KBB, (Tabloidpilarpost.com) – Pembangunan Ruko bertingkat sekaligus tempat tinggal diatas selokan menjadi perhatian beberapa warga RT 04 RW 13, tepatnya di Jalan Raya Padalarang, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, dalam pembangunan tersebut, beberapa warga menilai ada kejanggalan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh pemilik bangunan ruko sekaligus tempat tinggal itu. Sebab, IMB tersebut muncul lebih awal daripada izin tetangga atau warga terdekat.
“Kemarin itu proses izinnya beberapa kali, yang pertama izin bangun ruko, kedua izin bangun rumah, yang ketiga pihak pemilik bangunan memohon mau disatukan antara ruko dengan rumah. Saya bilang, ada aset desa disini karena ada selokan, jadi harus ada izin juga dengan pemilik aset yaitu desa, tapi kembali lagi ke warga, akhirnya pihak pemilik bangunan izin lagi ke warga, saya selaku ketua RT tidak keberatan, yang penting struktur dan segalanya itu tidak ada perubahan,” ungkap Ketua RT 04, Cucu ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com dikediamannya, pada Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan bahwa, pihak pemilik bangunan terkait berdirinya bangunan diatas selokan sudah mendapatkan izin dari Desa, termasuk izin membangun ruko dan membangun rumah juga sudah ada sejak lama.
“Yang saya lihat begini waktu itu, kita hentikan karena kita sebagai pengurus wilayah kita tidak tahu kalau sudah ada IMB, tetap kita hentikan, karena kita selaku warga tidak bisa terima sebab izin wilayah atau tetangga sudah menyalahi aturan, karena IMB ini bisa jadi tiba-tiba, tanpa proses izin wilayah atau tetangga. Lalu pihak pemilik bangunan kembali lagi ke warga, kemudian saya proses rekomendasinya sampai ke desa saja,” ujar Cucu.
Setelah itu, masih dengan Cucu, “Pemilik bangunan itu membeli rumah lagi dibelakang, setelah dibeli, pemilik bangunan membuat IMB, saya tidak keberatan karena itu hak nya. Cuma ditempuh apa yang harus ditempuh sesuai dengan prosedur, akhirnya pemilik bangunan membuat IMB sampai di Kecamatan, kemudian saya membuat oret-oretan, tidak bisa disatukan antara ruko dengan rumah, karena kita keberatan, takutnya mengganggu pengairan kalau mampet selokan itu, lalu dia minta izin lagi ke warga untuk digabungkan izin pembangunan ruko dengan rumah baru-baru ini, itu sudah beres sekitar seminggu atau dua mingguan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, kejanggalan juga ditemukan dari bangunan tersebut menempel pada dinding pembatas perumahan Kota Bali Residence. Lebih parahnya lagi, kabel listrik beraliran arus tinggi juga menempel pada dinding bangunan dan sangat dekat dari para pekerja bangunan yang tidak dilengkapi Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Saat disindir oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com terkait sangat dekatnya kabel listrik aliran tinggi kepada para pekerja dan menempel dibangunan tersebut, Ketua RT 04 menjelaskan bahwa dirinya kurang mengetahui tentang sudah mendapatkan izin dari PLN atau belum. Dan terkait menempelnya bangunan tersebut dengan dinding pembatas perumahan Kota Bali Ketua RT 04 juga tidak mengetahui.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyuban Sundawani Padalarang, Herman, menilai bahwa pemerintah setempat tidak tegas dalam penegakan aturan yang berlaku. Diduga ada suap menyuap terkait pengurusan izin pembangunan itu dan hal lainnya.