ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diduga Kuat Ada Kejanggalan Dalam Pembangunan Ruko Sekaligus Rumah Tinggal Diatas Selokan, IMB Muncul Lebih Awal Daripada Izin Warga

admin by admin
05/07/2021
in Peristiwa
0
Diduga Kuat Ada Kejanggalan Dalam Pembangunan Ruko Sekaligus Rumah Tinggal Diatas Selokan, IMB Muncul Lebih Awal Daripada Izin Warga

KBB, (Tabloidpilarpost.com) – Pembangunan Ruko bertingkat sekaligus tempat tinggal diatas selokan menjadi perhatian beberapa warga RT 04 RW 13, tepatnya di Jalan Raya Padalarang, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, dalam pembangunan tersebut, beberapa warga menilai ada kejanggalan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh pemilik bangunan ruko sekaligus tempat tinggal itu. Sebab, IMB tersebut muncul lebih awal daripada izin tetangga atau warga terdekat.

“Kemarin itu proses izinnya beberapa kali, yang pertama izin bangun ruko, kedua izin bangun rumah, yang ketiga pihak pemilik bangunan memohon mau disatukan antara ruko dengan rumah. Saya bilang, ada aset desa disini karena ada selokan, jadi harus ada izin juga dengan pemilik aset yaitu desa, tapi kembali lagi ke warga, akhirnya pihak pemilik bangunan izin lagi ke warga, saya selaku ketua RT tidak keberatan, yang penting struktur dan segalanya itu tidak ada perubahan,” ungkap Ketua RT 04, Cucu ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com dikediamannya, pada Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan bahwa, pihak pemilik bangunan terkait berdirinya bangunan diatas selokan sudah mendapatkan izin dari Desa, termasuk izin membangun ruko dan membangun rumah juga sudah ada sejak lama.

“Yang saya lihat begini waktu itu, kita hentikan karena kita sebagai pengurus wilayah kita tidak tahu kalau sudah ada IMB, tetap kita hentikan, karena kita selaku warga tidak bisa terima sebab izin wilayah atau tetangga sudah menyalahi aturan, karena IMB ini bisa jadi tiba-tiba, tanpa proses izin wilayah atau tetangga. Lalu pihak pemilik bangunan kembali lagi ke warga, kemudian saya proses rekomendasinya sampai ke desa saja,” ujar Cucu.

Setelah itu, masih dengan Cucu, “Pemilik bangunan itu membeli rumah lagi dibelakang, setelah dibeli, pemilik bangunan membuat IMB, saya tidak keberatan karena itu hak nya. Cuma ditempuh apa yang harus ditempuh sesuai dengan prosedur, akhirnya pemilik bangunan membuat IMB sampai di Kecamatan, kemudian saya membuat oret-oretan, tidak bisa disatukan antara ruko dengan rumah, karena kita keberatan, takutnya mengganggu pengairan kalau mampet selokan itu, lalu dia minta izin lagi ke warga untuk digabungkan izin pembangunan ruko dengan rumah baru-baru ini, itu sudah beres sekitar seminggu atau dua mingguan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com, kejanggalan juga ditemukan dari bangunan tersebut menempel pada dinding pembatas perumahan Kota Bali Residence. Lebih parahnya lagi, kabel listrik beraliran arus tinggi juga menempel pada dinding bangunan dan sangat dekat dari para pekerja bangunan yang tidak dilengkapi Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Saat disindir oleh Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com terkait sangat dekatnya kabel listrik aliran tinggi kepada para pekerja dan menempel dibangunan tersebut, Ketua RT 04 menjelaskan bahwa dirinya kurang mengetahui tentang sudah mendapatkan izin dari PLN atau belum. Dan terkait menempelnya bangunan tersebut dengan dinding pembatas perumahan Kota Bali Ketua RT 04 juga tidak mengetahui.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyuban Sundawani Padalarang, Herman, menilai bahwa pemerintah setempat tidak tegas dalam penegakan aturan yang berlaku. Diduga ada suap menyuap terkait pengurusan izin pembangunan itu dan hal lainnya.

“Hasil pemantauan kita dan beberapa dokumen sudah kita pegang, kita akan tanyakan nanti kepada pemerintah setempat dan Dinas terkait, jika ditemukan adanya kejanggalan itu, kita akan segera laporkan terkait dugaan adanya pelanggaran itu kepada pihak yang berwenang secepatnya. Dalam pembangunan itu sudah sangat jelas diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan,” kata Herman dengan tegas, pada Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, diduga adanya pemalsuan dalam proses mendapatkan IMB yang dimiliki oleh pihak pemilik bangunan, yaitu izin wilayah atau warga diawal. Sebab IMB lebih dulu ada, daripada izin wilayah atau warga, dan pihaknya juga mengindikasikan adanya perubahan siteplan yang dibangun oleh pihak pemilik bangunan karena dinding bangunannya menempel pada dinding pembatas perumahan Kota Bali sekaligus bangunan itu berdiri diatas selokan.

“Sebagai sosial control, organisasi atau lembaga dari masyarakat kita wajib mempertanyakan hal itu, karena dalam hal ini diduga ada yang tidak beres. Sekarang saya mau tanya kepada pemerintah setempat atau Dinas terkait, jika IMB itu diduga sudah muncul lebih awal daripada izin wilayah atau warga, IMB itu sah atau tidak, kalau itu sah, berikan penjelasan untuk kami dan jika tidak, apa yang harus dilakukan oleh pihak pemilik bangunan,” tanya Herman melalui Media.

Selanjutnya, Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com berupaya mengkonfirmasi mandor atau pihak pemilik bangunan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dikarenakan beberapa pekerja mengatakan bahwa mandor atau pihak pemilik bangunan tidak bisa dipastikan kapan ia datang ke lokasi pembangunan ruko sekaligus rumah yang diduga kuat banyak kejanggalan.

Perlu diketahui, IMB diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Dan IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Dan perlu diketahui juga, Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) :

_Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus._

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.

Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan, IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi :

1. Pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan menyampaikan :
A. Data pemohon atau pemilik;
B. Data bangunan gedung; dan
C. Dokumen rencana teknis.

2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi :

1. Penetapan nilai retribusi daerah;
2. Pembayaran retribusi daerah; dan
3. Penerbitan PBG.

Selanjutnya, perlu diingat bersama, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan atau pengguna bangunan gedung pemilik dan atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan atau persyaratan, dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Selaku sosial control dari warga masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap :

A. Indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
B. Bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

Kemudian, jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG, pihak pemilik bangunan untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.

 

Korwil Jabar dan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com
(RI/DA)

 720 total views,  1 views today

Tags: Berita kabupaten Bandung baratIMBPaguyuban SundawaniPBGPERIZINANpersetujuan Bangunan Gedung
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dukung Program Pemerintah, Pekan depan GAMKI dan OKP di Minsel siap Vaksinasi Covid-19

Next Post

Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

Berita Lainnya

Ketua IWO.I LubukLinggau/Musi Rawas Memintah APH Usut Tuntas Oknum Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Ketua IWO.I LubukLinggau/Musi Rawas Memintah APH Usut Tuntas Oknum Pengeroyokan Terhadap Wartawan

by admin
01/02/2023
0

LubukLinggau, (Tabliod Pilar post.com), Kasus penganianyaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat terhadap Waratawan di Lubuklinggau membuat Jajaran pengurus DPD.IWO.Indonesia Kota...

Kapolda Sumut Pimpin HUT Satpam ke 42

KPP Pratama Bantaeng Mengundang Pimpinan Daerah Bantaeng dan Unsur Forum Koordinasi dalam Role Mode Kekinian SPT PPh Tahunan Orang Pribadi

by SOFYAN SJAM
31/01/2023
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Setiap tahun yang dari bulan Januari sampai bulan Maret merupakan waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib...

Kapolda Sumut Pimpin HUT Satpam ke 42

Program Kerja Organisasi Senkom Mitra Polri Terkhusus Pada Tiga Klaster

by SOFYAN SJAM
31/01/2023
0

PALEMBANG, (Tabloidpilarpost.com), Musyawarah Provinsi Senkom MP Sumsel memutuskan Santoso sebagai Ketua Periode 2022-2027. Hasil itu diputuskan melalui sidang pemilihan ketua...

Kasih Humas Polres Dairi Melayat Kerumah Duka Rekan Jurnalis Yang Istrinya Meninggal

Kasih Humas Polres Dairi Melayat Kerumah Duka Rekan Jurnalis Yang Istrinya Meninggal

by admin
30/01/2023
0

Dairi, (Tabloidpilarpost.com), Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,SH.SIK.MM,melalui Kasihumas Polres Dairi IPTU Doni Saleh sambangi rumah duka rekan jurnalis Ericsson Silalahi...

Buka Musprov Senkom Sumsel,  Polda Sumsel: Senkom Banyak Bantu Polri

Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang Hadiri Upacara HUT Satpam ke-42

by SOFYAN SJAM
30/01/2023
0

Magelang, (Tabloidpilarpost.com), Polresta Magelang menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun Satpam Ke 42 di halaman depan Mapolresta Magelang Jl. Soekarno...

Buka Musprov Senkom Sumsel,  Polda Sumsel: Senkom Banyak Bantu Polri

Dalam Upacara Peringatan ke-42 HUT SATPAM Tahun 2022 di Mapolres Demak Senkom Hadir

by SOFYAN SJAM
30/01/2023
0

Demak, (Tabloidpilarpost.com),  Menurut rencananya, Polri akan menggelar upacara HUT ke-42 Satpam secara serentak pada Senin, 23 Januari 2023. namun rencana...

Next Post
Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In