(Tabloidpilarpost.com), Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 53 KUHP.
Dasar : laporan polisi No/B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Kronologis kejadian :
Pada hari Jumat tgl 25 Juni 2021 sekira pkl.17.40 wib korban(pelapor) sedang duduk-duduk di TKP (masa cafe) jln Hasanuddin Kel Kartini kec Binjai kota tiba tiba di datangi oleh tersangka MD Sinulingga alias Takur dkk, kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yg diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban,melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran masa cafe mengamankan pelaku tersebut.
Selanjutnya korban/pelapor menghubungi kepolisian polres Binjai.
Setelah mendapat laporan via telp oleh kasat Reskrim AKP YAYANG RIZKI PRATAMA Sik memerintah kan Kanit Pidum Iptu HOTDIATUR PURBA S.Tr.K beserta anggota opsnal menuju TKP , dari hasil penyelidikan di TKP tersebut diamankan empat orang masing-masing :
1 MD.Sinulingga ALS Takur.
2.IGBAL.
3.ANTO.
4.AGI.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Bahwa tersangka MD alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran dari Sdr RASEL (DPO) untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian
kasus ini masih terus di dalami penyidikannya oleh sat Reskrim polres Binjai
(Bang Sueb Tpp/Ridho Tpp)