Gowa, (Tabloidpilarpost.com),
Kepada yth:
1. Kapolda Sulsel
2. Kabag Propam Polda Sulsel
3. Kabag Humas Polda Sulsel
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Teriring salam dan semoga kita Rahmat Allah SWT, Amin Yra.
Berkaitan konsep “Presisi” Oleh Kapolri RI tentu harus dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Kepolisian RI tanpa terkecuali. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.
Untuk perimbangan perimbangan pemberitaan oleh wartawan faktua.net, berkaitan keberhasilan Polsek Bungaya, jajaran Polres Gowa tentang penyitaan minuman keras (miras).
Sainal Abidin, Wartawan faktual.net yang bertugas di kabupaten Gowa merasa diancam dan di intimidasi oleh oknum Kanit reskrim Polsek Bungaya Aipda Amiruddin, NRP: 79050846.
1. Blokiran kontak nomor WhatsApp wartawan faktual.net, disaat konfirmasi terkait keberhasilan Polsek Bungaya berantas miras.
2. Tepatnya pada Senin tanggal 03/05/2021 lalu, terbitan berita berjudul “Oknum Kanit Reskrim Alergi Wartawan, Kapolres Gowa Nanti Saya Tegur Yang Bersangkutan”. (link berita terlampir)
3. Tanggal, 14 Juni 2021, kembali konfirmasi terkait laporan warga. Justru saat di konfirmasi malah di intervensi dan terkesan nada ancaman (rekaman percakapan terlampir)
Ketiga poin tersebut Melalui Aliansi Jurnalis Online (join) Melakukan pengaduan di Mapolres Gowa (laporan terlampir)
Hal tersebut kami dari faktual.net ingin bertanya sebagai bahan pemberitaan.
1. Apakah konsep “presisi” Kapolri tidak berlaku dijajaran polres Gowa termasuk Polsek Bungaya.
2. Giatnya pemberantasan aksi premanisme yang di laksanakan oleh Polri secara nasional, Apakah tidak berlaku dilingkup/internal di kepolisian.
3. Apakan jajaran polres Gowa wartawan dibatasi untuk konfirmasi terkait perimbangan pemberitaan begitu juga kemitraan.
4. Laporan pengaduan yang telah dilayangkan JOIN di propam Polres Gowa, apakah sudah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dimana proses hukumnya, jika belum apa sebabnya, di propam polres gowa
Dengan besar harapan dan rasa hormat kami kepada bapak karena kami sangat menjunjung tinggi kemitraan (kerjasama) yang telah terbangun sampai saat ini, terhadap kepolisan.
Demikianlah dan mohon kerja sama
Wassalam hormat.
Kamis, 24 Juli 2021
TTD
Sambar
Faktual.Net
081355628885
Tembusan:
1. Kapolres Gowa.
2. Kabag Propam polres Gowa
2. Kabag Humas Polres Gowa
3. Kapolsek Bungaya.
4. Kanit Reskrim Polsek Bungaya.
5. Join Makassar.
Dasar:
1. UUD tahun 1945 sebagai Dasar Negara.
2. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ridho Tpp/Sdj Tpp)