Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, Polda Kaltara melalui Personil Polsek Kecamatan Sebatik
Timur, Kabupaten Nunukan kembali menangkap pelaku penyelundupan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 250, 9 Gram.
Kapolres Nunukan AKBP.SYaiful Anwar,Sik melalu Kapolsek Kecamatan Sebatik Timur IPTU. Randya Sakthika S.T.K, S.I.K, M.H” berdasarkan release tertulis bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria bernama “Damruddin (32)” yang merupakan pelaku penyelundupan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 250, 9 Gram.
Lebih lanjut menurut IPTU. Randya Sakthika, pelaku penyelundupan yang juga merupan seorang perangkat Desa Lapri, ditangkap personil Polsek Sebatik Timur karena hendak mengirim paket Sabu melalui jasa pengiriman J&T, yang berada di jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara pada hari Sabtu, 26 Juni 2021.
Berkat kerjasama dan informasi masyarakat setempat, personil Polsek Sebati Timur kemudian membongkar isi paket tersebut dan menemukan 3 unit speaker aktif berbeda ukuran.
Didalam speaker tersebut berisikan 5 bungkus berisi sabu dengan dibungkus plastik transparan ukuran sedang yang dikemas berbeda.
Barangnya kita bawa ke Polsek bersama petugas J&T dan membongkar isi paket tersebut. Isinya 3 unit speaker aktif berbeda ukuran yang didalam speaker itu berisikan 5 bungkus berisi sabu-sabu dengan plastik transparan ukuran sedang yang dikemas berbeda.
“Untuk yang 2 bungkus dikemas mengunakan lakban berwarna hitam dan diikat mengunakan kabel tis yang disimpan dalam speaker ukuran sedang berwarna biru, sedangkan 3 bungkus ukuran sedang disimpan didalam 2 speaker berwarna hitam ukuran kecil dengan kemasan diikat mengunakan tali rapiah,”Jelasnya.
Randhya menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut merupakan milik seorang Pria berinisial “DRU (32)”.
“Dari hasil introgasi, Pelaku mengakui disuruh oleh dua orang untuk mengirimkan sabu ke wilayah Sulawesi Selatan. Sabu tersebut yang di kemas didalam 2 speaker warna hitam adalah milik seorang pria berinisial “ A ” yang berada di Tawau, Malaysia. Sedangkan 2 bungkus sabu didalam speaker ukuran sedang merupakan barang titipan dari “AD,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur.
Hingga kini, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, “kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya, 5 bungkus barang bukti (BB) sabu seberat 250, 9 gram, 3 unit speaker portabel ukuran kecil dan sedang, 8 Pcs kabel tis, 1 buah lakban, 2 lembar resi pengiriman J&T tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel), tali rapiah dan 1 unit sepeda motor beat warna putih yang kita amankan, kaita bawa ke polsek
Sebatik Timur,” pungkasnya. (Rdm).