Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, Polda Kaltara melakukan Pemusnahkan terhadap barang bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 18.388.35 Gram.
Pemusnahan barang bukti Sabu tersebut, dilaksanakan di Mapolres Nunukan, Selasa (29/06) yang dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, para awak media dan disaksikan oleh para tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil kegiatan pengawasan Polres bersama TNI dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan.
Terhitung mulai April hingga Juni 2021, dengan jumlah LP 16 dan barang bukti (BB) telah mendapatkan status untuk dimuasnahkan sebanyak 18.388.35 Gram
selam kurang lebih tiga bulan.
Kata Syaiful Anwar, “Pengungkapan kasus narkoba ini adalah hasil koordinasi bersama TNI, dan BNNK,”ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa, “Jaringan ini berkaitan dengan jaringan lintas negara, entah itu masuk melalui darat ataupun laut, yang jelas semuanya berasal dari negara tetangga Malaysia. Dipastikan ini merupakan jaringan Internasional.namun cara masuk berbeda-beda,ada yang menggunakan jalur darat, ada juga yang melalui jalur darat”,jelas Kapolres Nunukan.
Menurut SYaiful Anwar, “Pemusnahan harus dilakukan karena tempat penyimpanan di Polres tidak memadai. Karena di khawatirkan
barang bukti menguap atau hilang. Maka dari itu lebih baik sesegera mungkin untuk dimusnahkan.
Berkaitan dengan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, Polres Nunukan bersama TNI, BNN, Kejaksaan Negeri serta aparat hukum terkait berkomitmen akan selalu berusaha membasmi peredaran gelap
narkoba.
“Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengguna narkoba di Nunukan, komitmen aparat hukum siap basmi peredaran narkoba
dan tindak pelaku yang berani bermain dengan narkoba,” Tegas SYaiful Anwar.
Untuk diketahui pula bahwa, “Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 18.388.35 Gram
dituangkan ke dalam ember yang telah berisi air hingga hancur dan larut, kemudian air larutan dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Salah satu maksud dari pemusnahan ini, secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan”. (Rdm).