Nunukan-(Tabloidpilarpost.com).Berkaitan dengan pembayaran media mitra atau kontrak kerja sama anggaran 2021, Pemkab Nunukan terkesan tidak konsisten.”
Berdasarkan data yang beredar di media sosial (medsos) beberapa media yang telah dibayar tidak memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Bab IV pasal 9 ayat 2 disebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Artinya perusahaan pers wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bukan badan usaha atau perseroan komanditer (CV).
Dalam data media online yang beredar tersebut terdapat sejumlah media online yang telah dibayar oleh Pemkab Nunukan, perusahaannya masih berbentuk CV atau badan usaha.
Sehubungan dengan data ini, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Nunukan Hasan Basri mengakui kebenarannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebanyak 27 media online yang tercatat penerima pembayaran kontrak kerja sama melalui APBD 2021.
Anehnya lagi, dari 27 media online yang dikontrak tersebut jarang meliput kegiatan Pemkab Nunukan dan bahkan ada beberapa diantaranya tidak pernah melakukan liputan.”
Oleh karena itu, Pemkab Nunukan dinilai tidak konsiten dan ada dugaan telah terjadi konspirasi terselubung.”
Hanya saja, Hasan Basri tidak menjelaskan secara rinci perihal media-media yang dikontrak dan sudah dibayar tanpa memenuhi syarat yang ditentukan UU Pers tersebut.”
Begitu pula dengan media-media yang dibayar tetapi tidak pernah melakukan liputan kegiatan Pemkab Nunukan.
Sebelumnya, Humas dan Protokol Setdakab Nunukan pernah menyampaikan tidak bermitra atau membayar pemberitaan media tanpa badan hukum (PT).
Namun faktanya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada saat pencairan kontrak kerja sama.
Bahkan ada beberapa media online yang tidak dibayar padahal sudah menandatangani nota pencairan dengan alasan tidak berbadan hukum.
Selain itu, Humas dan Protokol Sekdakab Nunukan bahwa semua media akan dibayar dengan nilai yang sama.”
Dari 27 media online yang dikontrak tetapi tidak berbadan hukum dan tidak pernah meliput kegiatan Pemkab Nunukan adalah:
1. Portalkaltara (CV Istara Media)
2. Borneotimes (CV Prakarsa)
3. Kaltaranews (CV Putera Tapin)
4. Infoterkini (CV Berkah Selalu)
5. Kontoversi (CV Permata Kaltara Persada)
Ke-27 media online yang dibayar Pemkab Nunukan, kurang dari 10 media yang aktif meliput kegiatan Pemkab Nunukan.”(Sumber beranda timur).