Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), Penularan Covid-19 saat ini terus melonjak, bahkan dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus, membuat Pemerintah segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).