(Tabloidpilarpost.com), Pemukulan terhadap Anggota Denpom Jaya/1 an. Praka Edi Murwito oleh Protokol sipil an. Dimas Wibisono di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta.*
I. FAKTA-FAKTA
Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 11.25 s.d 13.30 WIB bertempat di Terminal 3 Kedatangan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta telah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh Protokol sipil dari PT. Gapura Angkasa kepada Praka Edi, (Anggota Pos Pom AD Bandara Soekarno Hatta).
A. Identitas
1. Korban
– Nama : Edi Murwito
– Pangkat : Praka/31100434720491
– Satuan : Denpom Dam 1 /Tgr
– Jabatan : Taunit Gakkum Wal-1/2/1
2. Pelaku
– Nama : Dimas Wibisono
– TTL : 21.01.1993
– Alamat : Jl. Kano XII No.16, RT.006/009
– Kel : Kelapa Dua
– Kec : Kelapa Dua
B. Kronologis :
– Sekira pkl 08.00 WIB, Praka Edi sedang bertugas Protokol di Bandara Soetta, mendapat telpon dari Protokol Surabaya An. Serka Agus untuk membantu/handle tamunya An. Angga Praja Buana yg akan terbang dari Bandara Soetta menuju Surabaya, agar mendapat seat depan.
– Sekira pkl 08.15 WIB Praka Edi berkoordinasi dengan petugas chek-in utk block seat tamu tersebut, dgn hasil mendapat seat depan.