Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Pengadilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sebatik Timur pada, Kamis (24/06).
Itsbat Nikah, adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Manfaat dari Itsbat Nikah sangat besar, terutama legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dengan kata lain, sudah nikah sah secara agama tapi belum tercatat dalam administrasi negara.
Wakil Bupati Nunukan H.Hanafia, SE.M.Si bersama Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur H. Saifuddin, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Nunukan, dan Camat Sebatik Timur turut hadir menyerahkan dokumen kependudukan hasil sidang itsbat nikah dan buku surat nikah secara simbolis kepada pasangan suami istri yang mengikutinya.”
“Terima kasih kepada Pengadilan Agama, dan selamat kepada penerima buku nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kementerian Agama serta pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan Itsbat Nikah ini,” ucap Hanafiah.
Kata Wabup Hanafia, “Istbath nikah bukan pertama kali dilakukan di Nunukan, Pemkab sangat mendukung kegiatan ini, dari beberapa kecamatan antusiasnya sangat tinggi. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah dan keterbatasan anggaran, kegiatan ini adalah wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.”
“Kita patut bersyukur dengan adanya program ini, tidak perlu lagi mengurus buku nikah jauh- jauh, tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran karena kegiatan ini gratis, Pemkab Nunukan
telah memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Itsbat terpadu, sehingga biaya sidang bisa gratis, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung, tidak semata- mata melakukan pembangunan infrastruktur saja, tapi juga pembangunan mental spiritual, ” ungkap Hanafia.
Selain itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur “H. Saifuddin, SH, MH” menyampaikan bahwa, ada 4 program Nasional MA, salah satunya adalah sidang di luar gedung atau sidang keliling sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari ibu kota.
Kata Saifuddin, “Untuk mendukung program Nasional tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur berusaha melakukan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dengan memberikan dukungan anggaran sarana dan prasarana pada Satker yang ada di bawahnya, terkhusus pada Pengadilan Agama Nunukan”, ucapnya. (Humas/Rdm).