(Tabloidpilarpost.com), Tuntutan masyarakat terhadap PT. MISP sbb :
1. Kejelasan HGU milik PT. MISP krna sdh bbrpa kalu berdialog dgn pihak PT. MISP sampai saat ini tdk bisa menunjukan legalitas terkait dgn HGU.
2. Selama krg lbh 25-30 tahun PT. MISP beroperasi tidak pernah menyalurkan dana CRS kepada masyarakat.
3. Meminta pihak PT. MISP agar mengutamakan orang tempat diterima sebagai karyawan.
4. Meminta PT.MISP utk segera menanggulangi limbah yg ditimbulkan pabrik dan limbah tersebut sdh masuk ke dinas lingkungan hidup provinsi tapi sampai skrg tidak ada kejelasan.
Dengan adanya bbrpa tuntutan itu pihak PT. MISP selalu mengabaikan permintaan masyarakat samapai pada bln februari 2021, masyarakat turun aksi dgn cara memblokir akses masuk kedalam PT. MISP dan pada aksi tersebut secara spontan terjadi mengakibatkan salah satu gapura milik PT. MISP tumbang. Atas dasar kerusakan gapura tersebut masyarakat dilaporkan pihak PT. MISP ke polda Kalbar dan pada tgl 3 Juni 2021 an. Hendrikus Bao dan Sumadi disangkakandgn pasal 170,160 dan 335 KUHP. Pada tanggal 21 Juni 2021 ditahan oleh penyidik krimum Polda kalbar
(Ridho Tpp/Sdj Tpp)