Medan, (Tabloidpilarpost.com),MR pelaku kasus 365 mengakibatkan korban Ria Triyunita terseret, saat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia tak berkutik dan mengakui perbuatannya
Kejadian bermula saat korban RIA TRIYUNITA (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec.
Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jln Kapten Sumarsono dan ditangannya sedang memegang HP, dengan tiba – tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya
Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
332 total views, 1 views today