Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Anwar Laki- laki (52) yang merupakan warga Jalan Manungal Bhakti RT 20, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan- Kaltara, tewas di tikam oleh suami rekan kerjanya pada, Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 10.15 Wita.
Berdasarkan LP Nopol: LP/ B/ 146/ VI/ 2021/ SPKT/ POLRES NUNUKAN/ POLDA KALTARA, tgl 25 Juni 2021, Saat kejadian korban sedang berada di tempat kerja, tepatnya di APMS Cahaya Makarano Jl. Ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan bersama saksi IDA, ALEX, HAMKA, dan GAFAR.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melaui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa, “Sekitar
pukul 10.15 Wita, datang pelaku “THAMRIN (45)” mengendarai Sepeda Motor Matic
dengan tergesa- gesa memarkir sepeda motornya, lalu turun sembari menghunus sebilah parang dan mendatangi Korban, ketika itu Korban sedang berdiri setengah jongkok di dekat Dispenser Premium”,ujar Karyadi.
“Dari arah belakang, Pelaku langsung membacok Leher belakang Kepala Korban, lalu membacok Kepala belakang Korban, kemudian menusuk pada bagian Perut, menusuk bagian Punggung, sehingga korban langsung terjatuh tidak berdaya. “Melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku kemudian membuang parang ditangannya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk menyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan ”,ucapnya.
Lebih lanjut Karyadi menyampaikan, “Permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan Istri siri pelaku “IDA”. Pelaku dengan IDA menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian tahun 2019 keduanya berpisah.
“Menurut IDA, hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir namun Pelaku tidak menerima. Sejak saat itu sering terjadi percekcokan diantara keduanya, sampai Pelaku mengetahui bahwa IDA memiliki hubungan khusus dengan Korban”,jelasnya.
Emosi pelaku memuncak, pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, Pelaku mendatangi rumah IDA, menurut Pelaku IDA sedang tertidur, dari rumahnya Pelaku membawa Minyak Tanah, Tali Karung Goni dan Korek Api.
“Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah IDA melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya IDA setelah itu Pelaku pergi. Pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, Pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh Korban karena telah merebut istri sirinya.
“Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah Parang seharga Rp. 130.000. Parang tersebut lalu pelaku bawa ke tempat kerja Korban dan digunakan menghabisi Korban.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari keterangan saksi, keterangan pelaku dan barang bukti (BB) yang
ditemukan, maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
jo Pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan”,(Humas Res Nnk/Rdm).