Medan, (Tabloidpilarpost.com), HT (32) apes saat melakukan aksi penjambretannya terhadap seorang Perempuan terlihat oleh Tekap Polsek Medan Helvetia yang sedang Patroli memantau Tindak Pidana 3C maupun aksi kejahatan jalanan serta peredaran Narkoba di wilayahnya
Sebelum melakukan aksinya HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, bagaikan seokor burung elang, ianya keliling – keling untuk mencari sasarannya yang mau di jambretnya
Sekira pukul 16.00 wib, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang Tas, tak selang beberapa lama kemudian pelaku HT mendekati korban dan langsung menarik Tas tersebut dari tangan korban dengan paksa
Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku menjepit Tas korban di pahanya dan tancap gas ke jalan Asrama, namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli
Aksi kejar – kejaranpun terjadi bagaikan di film – film action, namun apes aksi pelaku dapat di gagalkan oleh Team Tekap Polsek Medan Helvtia yang dipimpin Ipda Theo, saat mendekati lampu merah persimpangan jalan Pondok kelapa pelaku langsung di sergap dan di tangkap
Seketika itu juga pelaku HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan masa yang melihat aksi sebelumnya, dengan sigap Team Tekap Polsek Medan Helvetia mengamankan dan memboyong Pelaku ke Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk proses selanjutnya
Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K, menyampaikan dan membenarkan kejadian tersebut dan korban atas nama F Pasaribu (30) jln Ampera Sei Sekambing CII, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021, dan Barang Bukti yang kami amankan 1(satu) buah Tas warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000.(sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y.12 serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat (BK) dan kepada pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 Tahun”.tegas Zuhatta.
(Gading Tpp/Sdj Tpp)