Nunukan- (Tabloidpilarpost.com). “Mencermati meningkatnya kasus penularan Covid- 19 yang semakin masif terjadi di masyarakat umum belakangan ini serta pengendaliannya yang semakin sulit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat kegiatan pelayanan pemasyaraktan di Lapas Nunukan.
Pelaksanaan protokol kesehatan 5M secara ketat di Lapas Nunukan sesuai dengan instruksi Direktur Jendral Pemasyarkatan Nomor: PAS-UM.01.01-42 Tanggal 16 Juni 2021. Adapun kegiatan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan di lingkungan Lapas Nunukan diantaranya selalu menerapkan 5M, seluruh WBP dan Petugas mengguanakn masker saat berkegiatan, menyediakan tempat cuci tangan dan mewajibkan seluruh WBP dan petugas untuk selalu mencuci tangan, mengatur jarak setiap pertemuan atau kegiatan di lingkungan lapas, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi dan mobilisasi.