Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Sekertaris
Daerah (Sekda) Nunukan, “Serfianus, S.IP, M. Si, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D membuka Acara Sosialisasi Kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan.
Acara tersebut dilaksanakan di ruang VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri oleh Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan, yang diikuti seluruh Kepala OPD secara virtual dengan menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pembinaan Kearsiapn Dr. Sumrahyadi, MIMS melalui virtual pada, Selasa (22/6/2021).
Dikesempatan tersebut, Serfianus menyampaikan sambutan Bupati Nunukan bahwa, “Arsip memiliki peran strategis dalam suksesnya penyelenggaraan negara, karena arsip menjadi identitas dan jati diri bangsa,
sekaligus memori kolektif, dan bahan pertanggungjawaban bagi pemerintah. Maka
dari itu, menjaga dan menyelamatkan arsip harus menjadi tugas dan tanggung jawab dari seluruh jajaran penyelenggaraan pemerintah.
“Berkaca pada pengalaman sejarah masa lalu Menurut Serfianus, salah satu penyebab kekalahan Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Negara Malaysia dalam sidang sengketa kepemilikan pulau Simpadan – Ligitan di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda adalah karena lemahnya arsip atau dokumen pendukung atas klaim yang kita ajukan. Kejadian serupa juga tidak jarang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah
karena alasan kurangnya arsip dan dokumen yang diajukan, sehingga menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kekalahan saat menghadapi berbagai gugatan dan berbagai pihak. Kita tentu tidak ingin pengalaman buruk tersebut terulang lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga mau tidak mau arsip harus mulai dilihat sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan dan dilestarikan, tidak saja demi
kelangsungan penyelenggaraan pemerintahanan, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara”, ujar Serfianus.
Lanjut Serfianus, “Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat terbangun sebuah sistem tata kelola arsip yang baik, sistematis dan terpadu sehingga ada sinergi dan kerjasama yang produktif dengan lembaga-lembaga pemerintan yang lain, masyarakat pun akhirnya bisa mengakses arsip-arsip tersebut secara mudah, cepat dan objektif, tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang sudah diatur undang- undang.
“Disamping membutuhkan sebuah.sistem tata kelola kearsipan yang baik, penataan arsip dan dokumen negara harus.didukung oleh perangkat hukum yang memadai, baik berupa peraturan Bupati atau peraturan Daerah”, ungkapnya.
Serfianus juga meminta kepada jajaran di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan agar mulai menyusun draft Raperda tentang tata kelola, karena semakin cepat aturan hukum tentang kearsipan itu bisa diwujudkan, maka akan semakin banyak arsip dan sokumen penting Pemerintah yang dapat diselamatkan ”,Tambahnya.
Selain itu, Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan Umboro Hadisusino, SE, MAP menyampaikan bahwa, kearsipan memegang peranan yang penting bagi kelancaran organisasi yaitu sebagai sumber
informasi dan pusat ingatan bagi organisasi.
Dari hasil evaluasi yang telah di lakukan beberapa waktu yang lalu kata Umboro, hampir sebagian besar dinas belum melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengelola arsip yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut ditambah terbatasnya ruang penyimpanan arsip.
“Kalau kita melihat isi undang-undang (UU) No: 43 tahun 2009, bahwa apabila setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara atau pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan
pemberkasan dan pelaporan, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.0000,- .Sehingga kami.melakukan sosialisasi kearsipan agar kita lebih memahami bahwa arsip itu penting”, Jelas Umboro. (Humas/Rdm).