Bone, (Tabloid Pilar Post.Com) – Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone menahan seorang oknum Kepala Desa karena dugaan kasus penipuan.
Tahun 2020, tersangka SD (55) yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone memberikan selembar cek senilai seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah kepada korban Iwan Prasakti (47) yang beralamat di Kota Sengkang Kabupaten Wajo sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.