Sumut, (Tabloidpilarpost.com), *jin pada hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 Tim Poldasu saat meringkus tersangka dan barang bukti sabu,
dengan berat sekitar 60 kilogram dan dua pucuk senjata api jenis AK, dua warga Inisial ZU dan MU Aceh Timur diringkus tim Sat Narkoba Polda Sumatera Utara, pada hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 Sekitar Pukul 08.30 WIB, TKP di Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
*Informasi yang diterima*
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, pada Mei 2021.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
*Geuchik Gampong Matang Peulawi,* Barmawi, ketika dikonfirmasipasa hari, Selasa Tanggal 15 Juni 2021 malam, membenarkan pengungkapan Narkoba dan Senjata Api tersebut.
*Diakui Barmawi* Tersangka ZU merupakan warganya dan MU sebelumnya juga merupakan warganya, namun karena sudah menikah maka kini tinggal bersama istrinya di Gampong Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.
*Dijelaskan Barmawi,* Tim Polda Sumatera Utara pertama kali meringkus MU yang saat ditangkap sedang berada di rumah orang tuanya di Gampong Matang Peulawi. Setelah itu baru meringkus, ZU di rumahnya.
Sementara, untuk barang bukti Sabu yang diperkirakan seberat 60 kilogram yang dimasukan di dalam goni dan dua pucuk senjata api diamankan di rumah tersangka
(Erwin Tpp/Sdj Tpp)