(Tabloidpilarpost.com), Jaksa Agung Tunggu Putusan Resmi Eksekusi Penipu Bernama Ivy Djaya Susantyo Alias Tyo
Oknum Polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) disebut membekingi seorang Terpidana kasus penipuan pada praktik mafia tambang, bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para oknum polisi yang bertindak bagai preman itu malah dengan sewenang-wenang melakukan penangkapan serta pengusiran kepada salah seorang warga masyarakat, yakni Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan pemilik yang sah terhadap lokasi tambang itu.
Sementara, Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara, malah dibiarkan bebas berkeliaran.
Bukan hanya itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sultra (Dirkrimum) Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya, disebut pasang badan untuk Terpidana Ivy.
Sehingga Si Terpidana masih bebas meng-usahai areal tambang, dan memperoleh keuntungan dari aksi penguasaan lokasi itu, sampai sekarang.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, yang merespon mengenai upaya eksekusi terhadap terpidana Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) itu, menegaskan, Jaksa sudah sempat menerima salinan putusan dari MA.
Akan tetapi, Panitera Muda Bidang Pidana Umum Mahkamah Agung (MA), Sudarmawatiningsih, kembali menarik salinan putusan itu dari Jaksa. Alasannya, guna untuk perbaikan. Dan akan segera dikirimkan kembali, setelah dilakukan perbaikan itu.
Surat tertanggal 25 Mei 2021, dengan Nomor Surat penarikan No. 267/Panmud.Pidana/V/2021 itu, menjadi penyebab Jaksa sebagai eksekutor terhalang untuk melaksanakan eksekusi kepada Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara itu.
“Jadi, itu belum dieksekusi dikarenakan adanya surat itu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin, ketika dikonfirmasi, Rabu, 16 Juni 2021.
Meski begitu, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, Jaksa akan segera melaksanakan eksekusi, begitu putusan resminya dari MA sudah ada di tangan Jaksa. “Kita tunggu putusannya,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan.(LBH Peradi Pergerakan) Ivan Parapat mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, agar segera memecat, dan menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawan.
Karena telah dengan sangat sengaja bergaya premanisme melakukan penangkapan terhadap warga masyarakat bernama Obong Kusuma Wijaya, sebagai pemilik lahan tambang yang sah.
Selain itu, untuk menjaga Profesionalisme dan kampanye Institusi Polri yang disebut tegas dalam menindak premanisme, maupun kejahatan-kejahatan di masyarakat, maka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, harus juga membuktikan menyikat dan menindak tegas para oknum polisi, seperti Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu.
“Sangat jelas, ada tindakan oknum Polisi, dalam hal ini Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan para anggotanya di Polda Sultra, yang melakukan aksi premanisme, untuk melindungi Terpidana kasus mafia tambang di sana. Kapolri bagaimana? Kadiv Propam bagaimana? Jangan cuma kampanye terus bahwa Polri itu Presisi dan Profesional. Buktikan dong,” tutur Ivan Parapat.
Dan hal yang paling memalukan lagi bagi Polisi, lanjut dia, sudah jelas-jelas Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo itu sebagai Terpidana Penipuan, dan kena hukuman 1 tahun penjara, kok malah dibekingi dan dibiarkan bebas beraktivitas di tambang milik orang lain.
Menurut dia, paling tidak, ada tiga keteledoran dan upaya pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan para anggotanya.
Pertama, aksi premanisme dan mem-bekingi penjahat dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kedua, pembiaran terhadap Si Terpidana sehingga bebas beraktivitas dan tetap meraup keuntungan pribadi dari tambang yang bukan miliknya.
Tiga, tidak dilakukan segera eksekusi terhadap Putusan MA yang telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun terhadap Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Seharusnya, paling tidak, tambang itu status quo dulu. Tidak boleh ada aktivitas di sana, sampai diserahkan kepada pemilik yang sah. Kemudian, perlu dihitung, selama beraktivitas di tambang, berapa keuntungan pribadi yang diperoleh Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo? Itu semua pelanggaran hukum yang sangat kasat mata. Mengapa Aparat Penegak Hukum kita diam saja?” beber Ivan.
Jika sering begitu, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum pasti drop.
Malah, lanjutnya lagi, semua yang dikampanyekan oleh institusi-institusi Penegak Hukum tentang keadilan dan proses hukum yang berkeadilan, bisa ditanggapi oleh masyarakat sebagai hanya omong kosong belaka.
Ivan menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, agar segera menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan para anggota Polda Sultra yang terlibat persoalan itu.
Sebelumnya, Ivan menuturkan, aksi premanisme Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya dialami oleh Obong Kusuma Wijaya.
Belum lama ini, katanya, ada proses Penyidikan Lahan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diketahui sebagai milik Obong Kusuma Wijaya.
Di lokasi tambang itu, lanjut Ivan, telah di-police line oleh satuan Polda Sultra. Dan pada saat telah terbit P-21 atau berkas lengkap, police line di atas lahan tersebut telah dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.
“Sedangkan, Si Terdakwa dalam kasus itu atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, masih bebas melakukan kegiatan penambangan. Serta melakukan pengiriman ore dari lahan tersebut,” terangnya.
Diduga, kata dia, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memiliki kedekatan khusus dengan Terdakwa atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Dan juga, diduga dia mendapat sejumlah uang dan harta dari Terdakwa, karena telah bersedia menjadi jongos bagi Si Terdakwa,” beber Ivan.
Selanjutnya, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak korban turun ke lokasi IUP. Dengan terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada instansi terkait, yaitu Polda Sultra, Polres Konawe Utara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Korban, dalam hal ini Obong Kusuma Wijaya, meminta keadilan. Agar berdasarkan putusan MA tersebut, kiranya segala kegiatan di lahan IUP yang selama ini dikelola oleh Terdakwa supaya dihentikan, atau status quo. Karena terbukti, berdasarkan putusan MA, bahwa lahan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan Penipuan,” beber Ivan.
Nah, setelah tiba di lahan tersebut, pihak-pihak yang melakukan Join Operasional (JO) di perusahaan Terdakwa, melakukan penandatanganan Berita Acara. Yang isinya, menyatakan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 3 hari.
Setelah batas waktu Berita Acara tersebut, pihak korban menerima informasi bahwa masih ada kegiatan pada lahan tersebut.
Sehingga, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya mendatangi lokasi. Namun pada saat tiba di lokasi, Obong melihat telah ada anggota Kepolisian dari Diskrimum Polda Sultra.
“Dan para anggota Polda Sultra itu langsung menangkap Obong. Katanya, atas perintah lisan dari Diskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries. Jadi, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan. Obong pun langsung dibawa ke Diskrimsus Polda Sultra,” tutur Ivan.
Tak berhenti sampai di situ, pada saat di Diskrimsus Polda Sultra, korban menanyakan alasan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya.
“Namun pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan Surat Penangkapan. Eh, malah menyuruh korban untuk pulang begitu saja. Obong disuruh pulang oleh Polda Sultra sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari,” terangnya.
Dari aksi dan peristiwa premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu, mengakibatkan Terdakwa seakan-akan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum di Sultra.
“Apalagi, setelah Putusan MA, kok Terdakwa masih bebas dan leluasa melakukan penambangan di lahan tersebut. Sehingga, mengakibatkan korban terus mengalami kerugian. Padahal, Putusan MA telah nyata dan menyatakan IUP tersebut diperoleh dengan cara penipuan oleh Si Terdakwa,” beber Ivan.
Oleh karena itu, lanjut Ivan, pihak keluarga Obong Kusuma Wijaya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan ucapan dan instruksinya, agar memberantas aksi-aksi premanisme. Terutama, aksi-aksi premanisme atas nama institusi Kepolisian.
“Itu aksi premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya. Itu aksi premanisme toh,” ujarnya.
Ivan juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot dan menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya.
“Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi-aksi premanisme itu juga harus dilakukan di dalam lingkungan Kepolisian sendiri juga dong. Jangan seperti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pinta Ivan Parapat.