Sumedang – (Tabloidpilarpos.com), Masyarakat Dusun Cibunut, Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka patut bersyukur, pasalnya telah disepakati proses pembatalan atas pembangunan Gardu Induk PLN yang selama ini ditentang masyarakat, karena berada diatas sumber mata air di dusun Cibunut.
Mewakili masyarakat desa Cikole, Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN diatas Sumber Mata Air Dusun Cibunut Desa Cikole Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
Ia menjelaskan, sejak 2017 hingga 2019 PLN tengah berencana membangun gardu induk. Akan tetapi ia bersama masyarakat menolak pembangunan tersebut karena dianggap melanggar tata ruang wilayah dan merusak lingkungan.
“Kami bersyukur, apresiasi langkah pemerintah pusat melalui kementerian BUMN sudah tepat untuk memberhentikan bahkan membatalkan pembangunan gardu induk PLN. Sumber mata air dan lingkungan kami telah selamat dari oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat,” ujar Asep Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu, 09/06/2021.
Saat ini, setelah pembatalan pembuatan Gardu Induk PLN akan dilanjutkan pembuatan pagar pembatas sebagai upaya mempertahankan sumber mata air.
“Kami sangat mendukung sekali dengan akan dibangunnya pagar pembatas tersebut, harapannya pemborong pembuat pagar pembatas tidak terjebak dengan para oknum yang akan memeras mengatasnamakan masyarakat desa Cikole, kami akan terus mengawal bahkan mengajak semua elemen untuk memperbaiki kembali lingkungan yang sudah rusak,” tegasnya.
Asep Riyadi menegaskan, pihaknya siap membantu menyukseskan dan mengamankan pembangunan pagar batas tanah PLN tersebut dari orang-orang yang mau bertindak memanfaatkan situasi mengatasnamakan masyarakat dimana lahan tersebut sebagai aset negara.
“Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Camat Cimalaka beserta jajarannya serta Kasi Datun Kejari Sumedang yang selalu mendukung langkah-langkah kami, serta mendorong proses hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang menjerumuskan atas penjualan tanah tidak sesuai tata ruang dan peruntukkannya.” pungkasnya. (Uwo)