Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Hari ini Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 09.15 Wita, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, DSDKP, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Manurung menggelar hearing dengan Aliansi Masyarakat Sebatik.
Hearing tersebut, di adakan di ruang Ambalat I dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh, SE yang dihadiri beberapa Anggota Dewan untuk mendengarkan dan memberikan masukan kepada pemerintah maupun masyarakat yang hadir dalam hearing tentang adanya penambangan pasir dipesisir Pulau sebatik.
Menurut Saleh, kegiatan penambangan pasir di laut dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 tahun 2014”,ujarnya.
Kemudian Sahabuddin, selaku perwakilan Aliansi Sebatik menyampaikan bahwa, ada beberapa hal yang perlu di ketahui dampak dari aktivitas penambangan pasir dipesisir Pulau sebatik secara ilegal.”