KBB – (Tabloidpilarpost.com), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus Korupsi pengadaan proyek tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Kali ini KPK periksa Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Herman Permadi dan Efi Sukandar.
Yadi dan kedua PNS tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang telah menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, anaknya Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) sebagai tersangka pengadaan proyek tanggap darurat Covid-19 tahun 2020.
“Kami periksa tiga saksi untuk kasus korupsi bansos tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Selasa (8/6/2021).
Dalam pemanggilan tiga saksi, tim penyidik dari Lembaga Antirasuah ini memakai Kantor Polres Cimahi di Jalan Jendral H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi untuk melakukan pemeriksaan.
Dikonfirmasi kembali oleh Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com, Ali belum mengetahui hasil dari pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK.
Diketahui bersama dalam kasus korupsi pengadaan Bansos tanggap darurat bencana Covid-19 di KBB, Aa Umbara dan anaknya Andri telah melakukan persekongkolan jahat yang mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.
Dalam perkara hal ini juga, diketahui Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
“AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS,” ujar Ali Fikri.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com (DRIVANA)