Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Tim Asistensi Implementasi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipimpin Dirkrimum Kombes Pol Dr Saut Panggabean Sinaga, S. ik, M.Si bersama beberapa Personil Polda pendamping tiba di Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH kepada Tabloidpilarpost.com menyampaikan bahwa, “Kegiatan Asistensi dilaksanakan pada, Kami (03/6/2021) sekitar pukul 10 00 Wita, di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kegiatan tersebut kata Karyadi, “Di Hadiri oleh Waka Polres Kompol Edy Budiarto, SH bersama para Kabag, Pejabat Polres, ketiga Kapolsek, Camat, Lurah, dan perwakilan Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut Karyadi mengatakan, “Adapun Asistensi Implementasi ketiga Polsek, Polres Nunukan yang dibebaskan tidak melakukan Penyidikan yaitu, Polsek Sembakung, Polsek Krayan dan Polsek Krayan Selatan”,ujarnya.
“Kegiatan Asistensi di awali Sambutan dari Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, Sik, yang di Wakili Waka Polres Kompol Edy Budiarto, SH”,Jelasnya.
Selain itu lanjut Karyadi, Arahan dan sambutan yang disampaikan oleh Dirkrimum selaku, ketua Tim Asistensi implementasi mengatakan bahwa, “Sesuai Program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi bahwa, “Polsek- Polsek yang kurang mendapat Laporan Polis dari masyarakat dalam setahun, hanya melakukan kegiatan Harkamtibmas (Melakukan Pengamanan dan ketertiban masyarakat) dan tidak melakukan penyidikan.
Warga masyarakat tetap boleh melaporkan setiap kejadian kepada Polsek, namun Polsek bertindak sebagai tindakan awal selanjutnya akan di tindak lanjuti Polres dalam hal penyidikan.”
“Polsek- Polsek silahkan melakukan Revisi Anggara terutama ketiga Polsek polres Nunukan yang hanya melakukan Harkamtibmas yaitu Polsek Sembakung, Polsek Krayan dan Krayan Selatan,” kata Saut Panggabean dalam sambutannya.
Karyadi menambahkan, Kegiatan Asistensi ini juga menghadirkan Perwakilan Tokoh masyarakat, Camat, Lurah dan ketiga Kapolsek yaitu Kapolsek Sembakung, Kapolsek Krayan dan Krayan Selatan.
“Kegiatan Asistensi melakukan pendalaman dengan wawancara kepada Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat serta Ketiga Kapolsek yang hanya di bolehkah melakukan Harkamtibmas dan Tidak melakukan penyidikan,” Tutur Karyadi. (Humas Res Nnk/Rdm).