Pematang Siantar,(tabloidpilarpost.com), Maraknya pungutan Liar di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara dengan berkedok juru parkir diatas trotoar jalan dan emperan toko akhir akhir ini meresahkan masyarakat karena diduga oknum tersebut tidak mempunyai izin dari Pemerintah Kota Pematang Siantar SumateraUtara.
Praktek pungutan liar berkedok Juru Parkir itu diduga dikordinir oknum yang dilindungi pihak dari Pemko Pematang Siantar karena sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak berwajib, oleh karena itulah aktivitas nya lancar.
Hal itu dikatakan Henson Saragih SH Sekjen GEMAPSI dikantornya 2 Juni 2021 di kantornya menjelaskan kepada awak media ini tentang pungli berkedok jukir yang merugikan penjalan kaki.
Masyarakat sangat dirugikan karena trotoar itu adalah hak warga yang berjalan kaki, di manfaatkan oknum dan di jadikan parkir sepeda motor dan lainnya.
Hasil Investigasi DPP GEMAPSI dilapangan ada dugaan pungli berkedok jukir itu hasinya tidak masuk ke PAD Pemko Pematang Siantar SumateraUtara, jelas merugikan Negara dan meresahkan masyarakat.
GEMAPSI meminta kepada Kapolres PematangSiantar AKBP Sutan Boy Binanga Siregar untuk menertibkan pungli berkedok juru parkir diatas trotoar jalan dan emperan toko ,agar Kota Pematang Siantar aman dari kutipan liar ujar Henson Saragih SH Sekjen GEMAPSI.
Sementara Kasat Reskim Polres PematangSiantar Sumatera Utara AKP Edi Sukamto ketika dikonvirmasi awak media ini 2/6 melalui Hpnya tentang konvirmasi pengutipan liar berkedok juru parkir diatas trotoar jalan dan emperan toko tidak menjawabnya.
Kasat Lantas Polres PematangSiantar Sumatera Utara AKP M. Hasan ketika dikonvirmasi awak media ini 2/6 tentang pungli berkedok juru parkir diatas trotoar jalan dan emperan toko dan aktivitas odong odong yang melanggar UU lalu lintas, berjanji akan menindak tegas ujarnya.
(Laporan SYAM Hadi Purba Tambak)