PEKANBARU – (Tabloidpilarpost.com), Pemilihan RT 02 dan RW 07 dikawasan Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Provinsi Riau, diduga akan menimbulkan sedikit kekisruhan dan dugaan adanya intervensi dan interpensi serta kecurangan yang diduga dilakukan dan atau dari aparatur Kelurahan dan Kecamatan.
Hal tersebut diperoleh berdasarkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipercaya, serta data yang diperoleh beberapa awak media baru-baru ini, dilapangan.
” Dalam pelaksanaan pemilihan RT 02 dan RW 07 Kelurahan Sumahilang yang saat ini sedang berjalan, Lurah Kelurahan Sumahilang dan Camat Kecamatan Pekanbaru kota diduga tunggangi Keputusan Lurah Sumahilang Nomor 05/Kota/SH/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang Panitia Pemilihan Rukun Tetangga 002 dan Rukun Warga 007 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.” ungkap Subiyanto selaku Ketua Panita
Kenapa saya katakan demikian?, tanya Subiyanto pada awak media.
Didalam Keputusan tersebut diatas jelas Kelurahan dan bahkan Kecamatan, sudah menyerahkan sistim pelaksanan pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana tersebut diatas kepada kita panitia yang sudah di SK-kan berjumlah 5 orang.
Namun ditengah proses pelaksanaan melalui Deswanti Ermi,SZ,S.Sos, diduga lakukan dugaan Interpensi serta Interpensi sistim pelaksanaan pemilihan yang sudah disusun dengan rapi, dengan melakukan desakan kepada Panitia agar pelaksanaan Pemilihan RT 002 dan Rukun Warga 007 di Percepat. Kami selaku Panitia sudah menyerahkan dan memberikan dokumen laporan akan kinerja Panitia yang sudah berjalan, namun karena adanya surat Mosi Tidak Percaya dari warga yang diduga disponsori oleh salah satu bakal calon Ketua RW,dan sudah saya jelaskan kepada lurah bahwa kami panitia baru melaksanakan penjaringan bakal calon belum ada penetapan calon Ketua RT dan RW namun alasan yang saya berikan seperti tidak diterima ,dan akhirnya berujungLurah Kelurahan Sumahilang membatalkan SK Panitia yang telah diterbitkannya tersebut diatas (SK Nomor : 05/Kpts/SH/III/2021 tambah Subiyanto Ketua Panitia.
Akan penarikan SK tersebut diatas,saya selaku Ketua Panitia mempertanyakan dasar utama dan atau alasan utama lurah kelurahan Sumahilang menarik SK denganenggantikan SK yang terbaru dengan Nomor :09/Kpts/SH/V/2021 ke Kelurahan Sumahilang.
Dari jawaban yang diperoleh dari pihak Kelurahan,bahwa Ketua Panitia melakukan beberapa pelanggaran yang tidak masuk akal sesuai dengan isi SK Nomor 09/Kpts/SH/V/2021 serta berdasarkan laporan mosi tidak percaya yang diduga direkayasa oleh salah seorang bakal calon RW 007 Kelurahan Sumahilang berinisial JE, dengan dugaan menyalah gunakan wewenang dan jabatan, serta paraf para warga yang diperoleh dirinya hal tersebut berdasarkan bukti pernyataan warga yang telah saya peroleh. Dimana warga yang memberikan tanda tangan dan atau paraf, tidak mengetahui untuk digunakan surat mosi tidak percaya yang melainkan hanya untuk dukungan pemilihan RW untuk dirinya (JE). terang dan tutup Subiyanto
Usut punya usut yang dilakukan awak media dilapangan akan hal tersebut diatas,adanya dugaan Interpensi,Intimidasi serta penyalah gunaan wewenang oleh Lurah melalui Sekretaris Kelurahan Suma Hilang serta Camat Kecamatan Pekanbaru, mendesak Panitia melaksanakan pemilihan cepat yang tidak dilakukan sehingga berujung SK Panitia sebelumnya bernomor :05/Kpts/SH/III/2021 dicabut, berdasarkan Informasi dan data yang dimiliki awak media dari Narasumber yang dapat dipercaya.
Adanya rasa kekhawatiran beberapa oknum Kelurahan,RT03 Kelurahan Sumahilang dan bahkan oknum Camat, akan dugaan penyalah gunaan wewenang akan terkuak dan atau terbongkarnya kasus dugaan rekayasa Penerbitan Surat Penguasaan Tanah dan SKGR yang berada di Jl Sudirman Gang Suhada RT 2/ RW 07 yang diduga cacat Administrasi dan atau diduga lakukan dugaan penipuan dan atau di Indikasi mengarah kepada Mavia Tanah, dengan dugaan menerbitkan SKGR Ilegal yang diduga diterbitkan Camat Pekanbaru kota sebagaimana data yang dimiliki awak media.
Terkait dugaan Surat Penguasaan Tanah dan SKGR diduga cacat Administrasi, dan atau di Indikasi mengarah kepada Mavia tanah, informasi yang diperoleh dari Narasumber, Mursyham Ramadhani,S.Stp selaku Lurah Suma Hilang yang dijumpai oleh awak media dan LSM pada Senin (17/05/2021) mengakui. ” Adanya keteledoran dalam pengetikan “, serta pemgakuan dari Staff Lurah Kelurahan Sumahilang membenarkan bahwa objek tanah terletak di RT 02/RW 07 bukan di RT03/RW 07 seperti kedua surat yang telah terbit tersebut diatas.
Hingga berita ini dipublikasikan, Nursyam Ramadhani,S.STp selaku Lurah, Deswanti Ermi,SZ,S.Sos selaku Sekretaris Lurah, serta Camat Kecamat Pekanbaru kota. Saat masing-masing di Konfirmasi via WhatsApp pribadinya masing-masing tidak memberikan jawaban, dan saat didatangi di kantor Kelurahan yang berlokasikan M. Dahlan Lurah dan Sekretaris Lurah tidak ditempat, begitu juga Camat yang berlokasikan Jl Tengku Umar juga tidak ada ditempat saat dijumpai beberapa awak media.
Ismail Sarlata/Sdj Tpp