Nunukan- (Tabliodpilarpost.com), ”Jajaran Personil Gabungan Polsek Nunukan (Reskrim, Intel, Sabhara) melaksanakan pembongkaran dan pembakaran Arena Judi Sabung Ayam, di Jl Kampung Pisang RT.14, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Pada, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH menyampaikan bahwa, “Kegiatan Pembongkaran dan pembakaran Arena Judi Sabung Ayam, dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim kerena ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dan terganggu dengan adanya Gelanggang sabung ayam di pemukiman mereka yang sebelumnya pernah dibongkar oleh petugas, namun di bangun kembali”,uiarnya.
“Pembongkar dan pembakaran tempat judi sabung ayam bertujuan agar kedepannya tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam di sekitar “Kampung Pisang”, khususnya di Wilayah Hukum Polres Nunukan.
“Jika para pelaku tidak takut dan masih ingin bermain judi sabung ayam, maka petugas akan siap untuk menumpas habis kegiatan perjudian/ 303 KUHP karena termasuk pidana dan Penyakit Masyafakat”, ungkap Kapolres Nunukan.
Lanjutnya, “Sebelum pembongkaran arena sabung ayam dilakukan, cara petugas bertindak dalam kegiatan pembongkaran adalah dengan minta ijin atau pemberitahuan kepada ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan pembongkaran arena judi sabung ayam.
“Pembongkaran arena sabung ayam bertujuan untuk mencegah Praktek Penyakit Masyarakat dan juga pencegahan terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di Nunukan,”Jelasnya.
Ia menambahkan, “kegiatan pembongkaran dan pembakaran arena judi sabung ayam setelah di laksanakan, kemudian lahan tersebut di tananami Ubi rambat untuk merubah fungsi lahan menjadi kebun yang bisa dimanfaat hasilnya oleh masyarakat setempat “,Jelasnya.
“Kegiatan usai sekitar pukul 10.30 Wita, kegiatan berjalan lancar dalam situasi aman dan kondusif,” Tutur SYaiful Anwar.(Humas Res Nnk/Rdm).