Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Kepolisian Resor Nunukan melalui Sat Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Keberhasilan Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus Narkotika dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 Kg tesebut, di benarkan oleh Kapolres Nunukan “AKBP. SYaiful Anwar, Sik” kepada Tabloidpilarpost. com, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa, berdasarkan LP/ A/ 127/ V/ 2021/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESNUNUKAN/ POLDA KALTARA, tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 05.50 wite, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan atau menangkap saudara “IRFANDI YUSUF Alias IPPANK Bin YUSUF(39) Alm”, di bandara juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara).