Nunukan-(Tabloidpilarpost.com) “DD Alias ED Bin YUSUF (44) Alm Pemilik Narkotika Jenis sabu diamankan personil Opsnal Sat Narkoba Polres Nunukan.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersangka diamankan di Jl.Lingkar Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada, hari senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 18.00 Wita.”
“DD Alias ED Bin YUSUF (Alm) Pekerjaan Swasta, warga Jln. Tien suharto RT 16, Kelurahan Nunukan Timur, Kec. Nunukan.”
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa, berdasarkan LP/A/126/V/2021 SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESNUNUKAN/
POLDA KALTARA, pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 wita, Personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Laki – laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu”,jelasnya kepada media ini, Kamis ( 27/5/2021).
Berkat adanya informasi masyarakat kata Karyadi, Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Pada saat itu, di temukan seorang
laki-laki sesuai dengan informasi yang di terima dan saat itu sedang duduk-duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personil opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan.”
“Dari hasil penggeledahan badan belum di temukan barang bukti, kamudian terlapor di bawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1(satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisi narkotika Gol 1 jenis sabu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, kemudian dari keterangan terlapor menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara IRFANDI YUSUF Alias IPPANG,”ungkap Karyadi.
Kata Karyadi, Terlapor dan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± (55,30) Gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah HP merek OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor MX warna orange diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkapnya.( Humas Res Nnk /Rdm).