KBB – (Tabloidpilarpost.com), Pengaspalan Jalan Desa yang tidak jauh dari Kantor Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tepatnya di RW 01 diduga tidak transparan dan banyak kejanggalan. Berdasarkan penelusuran Koordinator Wilayah Jawa Barat Tabloidpilarpost.com bersama Tim dilapangan, proyek yang mulai dikerjakan pada Sabtu (22/5/2021) sampai dengan saat ini, ditemukan tidak terlihat papan plang proyek.
Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani KBB, Bah Aceng mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” kata Bah Aceng saat ditemui Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com, pada Selasa (25/5/2021) malam.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
580 total views, 1 views today