MINSEL , (Tabloidpilarpost.com) – Terkait polemik Perekrutan Tenaga Harian Lepas ( THL ) kabupaten Minsel tahun 2021 membuat Pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda ) Minsel angkat bicara yang didampingi juga Ketua Panitia Seleksi ( Pansel ) Perekrutan THL dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ( BKDD ) Kabupaten Minsel , Senin ( 24 /05/2021)
Bentuk Komitmen Pansel terkait Perekrutan THL 2021 secara terbuka dan sudah sesuai Mekanisme mengikuti Kebutuhan setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan kemampuan keuangan daerah
Demikian disampaikan Sekda Minsel Drs. Denny Kaawoan MSi , kepada awak media Kaawoan menyatakan Perekrutan THL sebenarnya adalah Kebijakan Pemerintah dengan melihat Kemampuan keuangan daerah
” Kan ini merupakan kebijakan Pemerintah untuk perekrutan THL secara terbuka sehingga Pansel tak bisa memprediksi akan membludak sampai 5000an pelamar THL di Minsel padahal jumlah ASN saja ditengah pandemi Covid-19 ini sudah bisa melakukan Tupoksinya dengan baik.” Ucap Kaawoan.
Sementara itu Ketua Pansel Efer Poluakan menyatakan Mekanisme perekrutan dan Pengumuman terbuka sudah sesuai dengan Aturan dan jika ada komplen terkait Lolos tidaknya Para Calon THL itu hal yang biasa
” Memang ini hal yang biasa terjadi apalagi Para Pelamar THL 2021 untuk Minsel.diluar dugaan Membludak sampai 5000an ini sesuatu yang sangat luar biasa, padahal penerimaan THL awalnya di angka 800san setelah melihat Pengusulan dan kemampuan keuangam daerah tak mampu , namun bukan berarti Kuota yang sisa tersebut sudah tidak lagi , kita tunggu saja apakah keuangan daerah masih cukup “. Ucap Poluakan.
Ditempat yang sama Kaban BKDD Minsel Drs. Roy Tiwa menyatakan Pengumuman THL itu adalah Keputusan Pansel Yang Sah dan Mengikat .
” Pengumuman Ini sudah Pasti dan Mengikat tak bisa diganggu gugat lagi.” Ucap Tiwa
Dari konfirmasi tersebut baik Sekda dan Ketua Pansel yang juga Asisten III Bidang Ekonomi Sekretariat Pemkab Mnsel juga Kepala BKDD Minsel sama-sama mengharapkan kepada THL yang sudah lolos agar menunjukan Kinerja karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika Absensi tidak maksimal dan kinerja tak sesuai harapan karena SK dari OPD yang keluarkan.
( Vandytrisno )