Gowa, (Tabloidpilarpost.com), Adanya tumpang tindih surat yang dianggap mempunyai legalitas yang kuat ternyata masih banyak Oknum Aparat dan Masyarakat yang selalu saja bermain dilahan orang yang mempunyai kekuatan Legalitas Rinci C 1 Asli Masih juga di atur sedemikian rupa untuk mengaburkan bukti alas hak ahli waris agar tidak bisa menggunakannnya kembali.
Seperti halnya kejadian yang mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa tanah atas lahan yang luasnya kurang lebih 87 are yang terletak di Lokasi Dusun Bilaji Desa Kanjilo Kec.Barombong Kab.Gowa,27/05/2021.
Yang juga belum bisa menemukan kata DAMAI untuk mendapat kesepakatan yang “ADIL” untuk kedua belah pihak.
Menurut Dg Ruppa dan Dg Ngeppe ahli waris dari Almarhum Pasaung Bin Malajong mengatakan bahwa surat yang di bawahnya Bersama Kuasa hukumnya berdasarkan rinci tanah yang di keluarkan Pemerintah di Tahun 1953, ada perubahan atau penggantian di tahun 1977 menurut Lawannya dan Aparat Desa Kanjilo, Padahal seharusnya Kalau memang ada perubahan atau penggantian yang di Maksud aparat Desa kanjilo yang sementara di pegang Oleh PLT Dusun Bilaji dan Sekaligus Sekdes Desa Kanjilo Pak Munir bahwa surat yang di pegangnya sekarang ini sudah tidak bisa lagi di pakai karena yang di pakai sekarang ini A.n Malajong Bin Basarang (Ayah) menunjuk surat tahun 1977 yang mana Almarhum ini adalah Bapak dari Pasaung Bin Malajong surat 1953 (Anak) yang mana Artinya dalam kesimpulan pembicaraannya mengatakan bahwa Anak memberikan kewarisan ke Bapaknya kan “Aneh bin Ajaib” ucapnya
Kami para Ahli Waris akan terus bergerak dan maju demi mencari Keadilan dan kepastian hukum hingga sampai ke Pengadilan, jika memang surat rinci kami ada perubahan atau penggantian siapa yang merubah dan menggantinya ? … karena kami telah menelusuri legalitas surat kami hingga ke BAPENDA Kab.Gowa bahwasanya PBB A.n Pasaung Hingga sekarang Belum ada Perubahan atau Penggantian Nama dalam pembayaran Pajak buminya, Kami akan terus bergerak hingga Rasa Keadilan bisa Tercapai Buat kami tutupnya.(Bang Soel TPP/Ridho TPP)