MINSEL – (Tabloidpilarpost.com), Setelah mengikuti proses tahapan Pembahasan di tingkat desa dan tahapan evaluasi maka Pencairan Dana Desa Ranoketang Tua telah dilakukan oleh Pemerintah Desa ( PemDes ) sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Dana Desa ( DanDes ) Tahun 2021 maka Hukumtua Desa Ranoketang Tua Frederiek Ulaan langsung melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) pada 116 Keluarga Penerimah Harapan ( KPM ) , Rabu ( 19/05/2021)
Sesuai Petunjuk Teknis Dana Desa Tahun 2021 Salah satu program pemerintah pusat dan terlebih pemerintah daerah Minahasa Selatan (Minsel) adalah memerangi dan memutus mata rantai Covid 19. Dalam hal ini, tanggung jawab pemerintah desa adalah menjadi ujung tombak untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Selain penyaluran BLT – DD Pemerintah Desa Ranoketang Tua juga telah membangun posko Covid 19 yang didepan Kantor Desa, sekaligus membagikan masker kepada 270 KK yang ada di desa tersebut.
“ Memang tanggungjawab PemDes terkait penyaluran DD antara lain BLT – DD , Kelengkapan Protokol Kesehatan dan Posko Covid-19 ini juga merupakan adalah wujud kepedulian pemerintah pusat lewat Pemdes kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan memutus mata rantai Corona dengan 5 M , ini baru tahap pertama nantiny akan ada tahap-tahap berikutnya lagi,” ungkap Ulaan
Dari pantauan awak media Pembagian BLT – DD dan Masker berkumpul semua KPM yang sebelumnya sudah didata dan dengan Menerapkan Prokes penyaluran dilakukan di Balai Pertemuan Umum ( BPU ) Desa Ranoketang Tua disaksikan oleh Pendamping Desa ,Benny Mintje dan BPD juga Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kumtua Frederiek Ulaan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mempergunakan bantuan pemerintah melalui dana BLT ini sesuai kebutuhan keluarga bukan Keinginan sesaat ,
” karena tujuan program ini untuk membantu kebutuhan dalam Rumah Tangga , Sasarannya adalah pencegahan Covid-19 meningkatkan daya tahan tubuh ( Imun ) sudah dapat menjaga kesehatan dan mencegah Corona dan jangan lupa harapan Pemdes Masyarakat ingat kewajiban didesa, ” jelas Ulaan
Adapun sesuai pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:
sarana/prasarana energi; sarana/prasarana komunikasi; sarana/prasarana pariwisata; pencegahan stunting; dan Pengembangan Desa inklusif.
( Vandytrisno )