Pesawaran, (TabloidPilarPost.Com)-Diberitakan sebelumnya kepala Desa Bagelen Kabupaten Pesawaran Melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap beberapa awak media, yang hendak konfirmasi perihal pungutan liar terhadap warganya yang bertugas mengontrol air sawah atau (ili-ili) berbuntut panjang. Senin (17/5/2021).
Pasalnya atas perbuatan yang dilakukan oknum kades sudah melampaui sifat yang tak wajar bagi seorang pemimpin di Desa nya, buntut prilaku yang di lakuakan oknum kades yang sudah mengintimidasi dan mengngancam serata arogan terhadap jurnalist yang hendak komfirmasi, kini berlanjut ke ranah hukum dengan melaporkan kades Bagelen ke Mapolres Pesawaran.
Kuasa hukum dan penasehat hukum Forum Pres Independent Indonesia (FPII), DR Can Nurul Hidayah SH.MH I Selaku kuasa Hukum Pelapor yang menerima intimidasi dan ancaman dari Oknum kades Bagelen Merdi Pramanto angkat bicara bahwa kasus ini sudah laporkan dengan Nomor laporan(LP/B/360/SPKT/POLRES PESAWARAAN/POLDA LAMPUNG).
” Sampai pada proses penyelidikan dalam minggu-minggu ini pemanggilan para saksi, saya sebagai pengacara dan pendamping hukum meminta kasus ini segera di tindak lanjuti,”kata Dr Can Nurul Hidayah.
Menurutnya, perkara ini telah jelas korban adalah profesi Wartawan maka jelas ada dugaan melanggar Undang undang Pers No 40 thn 1999 pasal 18.