RUTAN PINRANG, (Tabloidpilarpost.com), Bertempat di Lapangan serbaguna, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang bersama pejabat struktural, Pegawai, Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Warga Binaan gelar salat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, Kamis (13/5).
Bertindak sebagai khatib, Ustaz Abdul Muqtadir Nukman dengan judul khutbah fitra manusia sebagai makhluk sosial. Dalam khutbahnya, Ustaz Muqtadir menjelaskan bahwa fitra manusia itu adalah hidup berdampingan, saling tolong menolong dan saling mengingatkan kepada kebaikan.
“Sebaik-baik manusia adalah bermanfaat bagi orang lain, hakikat puasa bukan berlapar-lapar saja, tetapi tenggang rasa kepada sesama, saling berbagi di bulan suci ramadan. Itulah perintah agama.”
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak-banyaknya salat yang didirikan tetapi tetangga kita kelaparan, demi Allah salat yang didirikan itu sia-sia.” Ungkapnya.
Selesai salat Idul Fitri, dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2021 oleh Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo kepada perwakilan Warga Binaan.
Menurut Karutan Pinrang, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi tahun ini sebanyak 157 orang yang terdiri atas besaran 15 hari kepada 32 orang, 1 bulan kepada 108 orang, 1 bulan 15 hari kepada 16 orang dan 2 bulan diperoleh 1 orang.
“Warga binaan yang memperoleh remisi sudah memenuhi persyaratan baik adminsitratif maupun substantif, sehingga sudah hak mereka memperoleh remisi hari raya ini.” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Peltah), Rusdin menyampaikan bahwa jumlah remisi yang diusulkan sebanyak 164 orang tetapi yang terbit Surat Keputusannya (SK) baru 157 orang,
“Tersisa 7 orang belum terbit remisinya, sementara kami komunikasikan ke Ditjen PAS terkait kendala keterlambatan terbitnya SK Remisi.” Tutupnya.
Selesai penyerahan remisi dilanjutkan dengan kegiatan halal bi halal dan makan bersama seluruh jajaran Rutan Pinrang berupa opor ayam yang diinisiasi oleh Penanggung Jawab program Rutan Pinrang Berbagi
(Andre Tpp/Sdj Tpp)