Nunukan-(Tabloidpilarpost.Com). “Kapolres Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), “AKBP. SYaiful Anwar, Sik memberikan himbauan dan larangan untuk tidak memperjual belikan Petasan/ Kembang Api, Balap liar dan permainan segala bentuk perjudian. Himbauan ini disampaikan nay melalui Baleho, Spanduk dan Media Sosial pada, Selasa(11/5/2021).
Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH menyampaikan bahwa, “Dalam bulan Romadhon yang penuh dengan kesucian, umat Islam dalam menjalankan ibadah baik puasa pada siang hari dan Sholat traweh di malam hari perlu kenyamanan, ketertiban.”
Guna mewujudkan situasi yang kondusif, tertib di bulan Romadhon maka, Kapolres Nunukan mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan. Didalam Himbauan tersebut, disampaikan tentang larangan untuk menyalakan Petasan atau kembang Api yang dampaknya sangat berbahaya.
330 total views, 1 views today