Nunukan-(Tabloidpilarpost.Com). “Kapolres Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), “AKBP. SYaiful Anwar, Sik memberikan himbauan dan larangan untuk tidak memperjual belikan Petasan/ Kembang Api, Balap liar dan permainan segala bentuk perjudian. Himbauan ini disampaikan nay melalui Baleho, Spanduk dan Media Sosial pada, Selasa(11/5/2021).
Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH menyampaikan bahwa, “Dalam bulan Romadhon yang penuh dengan kesucian, umat Islam dalam menjalankan ibadah baik puasa pada siang hari dan Sholat traweh di malam hari perlu kenyamanan, ketertiban.”
Guna mewujudkan situasi yang kondusif, tertib di bulan Romadhon maka, Kapolres Nunukan mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan. Didalam Himbauan tersebut, disampaikan tentang larangan untuk menyalakan Petasan atau kembang Api yang dampaknya sangat berbahaya.
“Baik untuk diri sendiri maupun orang lain, baik Petasan atau kembang Api, yang pertama bisa menimbulkan ledakan korban jiwa maupun materiil dan juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan pemukiman,”ujar SYaiful Anwar yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi.
Dikatakan pula bahwa, “Adapun sanksi yang di langgar yaitu Undang- Undang (UU) No 12 tahun 1951, yaitu memperjual belikan Petasan atau Kembang Api kategori bahan peledak dapat di pidana 12 tahun kurungan, termasuk juga Balap liar atau penggunaan knalpot bugar, di kenakan UU Lalu lintas,”Jelas Karyadi.
Jelang Hari Raya Kata Karyadi, personil gabungan Operasi Ketupat Kayan 2021 terus melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat, agar merayakan hari Raya tidak dengan menyalakan Petasan atau Kembang Api, karna sangat menggangu lingkungan dan juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain,”ungkapnya.
Kapolres Nunukan juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.
“Karna perjudian, bisa membuat masyarakat menjadi malas bahkan hanya merusak Ekonomi keluarganya”,Tutur SYaiful.( Humas Res Nnk/ Rdm).