Nunukan, (Tabloidpilarpost.com). “Seperti biasanya, setiap tahun terdapat tunjangan hari raya (THR) lebaran yang wajib dibayarkan kepada para pekerja/buruhnya.
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau sering disebut “Lebaran”, sudah dekat tinggal menghitung hari yang jatuh pada 13 Mei 2021, tinggal beberapa hari lagi. Sana sini mulai dibicarakan soal tunjangan hari raya (THR).
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), “Hj. Leppa” bahwa, THR wajib dibayarkan maksimal sejak 7 hari sebelum lebaran. Karena sudah menjadi tradisi, setiap menjelang hari Raya Idul Fitri THR selalu menjadi perbincangan di tengah masyarakat umum tak terkecuali bagi umat agama lainnya.”
Hj Leppa menegaskan bahwa, pemilik perusahaan wajib membayar THR bagi pekerjanya. Karena THR, menjadi hak pekerja
pada setiap hari Raya Idul Fitri sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan, tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan pemerintah paling lambat H-7,”ujarnya.
Ia tekankan, agar setiap perusahaan atau pemilik usaha, pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan sehingga tidak membayar THR kepada karyawan atau pekerjanya.
Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19 lanjutnya, perusahaan pasti tetap berproduksi dengan menggunakan tenaga karyawan atau jasa pekerjanya. “Membayar THR bagi pekerja, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan dan haknya pekerja untuk mendapatkannya,” Jelasnya.
Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mencontohkan
dirinya yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perhotelan diakuinya telah menyiapkan anggaran hanya untuk pembayaran THR pekerja dan karyawannya.
“Seperti saya itu kan ada usaha sedikit jadi saya sudah siapkan uang jauh-jauh hari hanya untuk membayar THR karyawan atau pekerja. Karena memang kita tahu membayar THR itu sudah kewajiban pemilik perusahaan,”kata Hj Leppa.
Karyawan/Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan (lebaran).
Dan Pekerja/Karyawan buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”/Rdm.