Sumedang, (Tabloidpilarpost.com), Kepolisian sudah banyak mengungkap perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan pegawai dan oknum kepala desa, para pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, kasus mafia tanah terutama di beberapa daerah di Indonesia dalam penyelesaian hukumnya tidak memiliki efek jera kepada pelaku yang sebenarnya.
Aktivis lingkungan hidup dan Tata Ruang, Gelap Nyawang Nusantara merangkul sejumlah media menggelar diskusi publik bertema “Menakar Keseriusan Pemerintah Dalam Memberantas Mafia Tanah”.
Acara diskusi yang dilaksanakan pada Rabu, 5/04/2021 digelar melalui offline dan online (zoom) yang menghadirkan sejumlah narasumber mulai dari anggota Komisi II DPR RI, Kepolisian, Asisten Daerah III Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Advokat dan praktisi hukum, PTPN VIII, dan Perum Perhutani yang di moderatori oleh seorang advokat muda dan konsultan hukum Ferdy Rizky Adila, S.H.,M.H.,C.L.A.
Ferdy menjabarkan praktik mafia tanah dilihatnya adalah bentuk penguasaan atau pengadaan tanah secara sporadik yang dilakukan oleh sekelompok orang, dimana saat ini berkembang dengan melibatkan oknum-oknum dari pejabat pemerintah demi tujuan ekonomi.
“Sangat prihatin, dugaan keterlibatan oknum pemerintah bahkan lembaga yudikatif yang seharusnya bertanggungjawab menangani mafia tanah ini justru ada berada dibalik para mafia tanah ini,” jelas Ferdy saat dikonfirmasi sebelum acara.
Ferdy menambahkan, solusi memberantas mafia tanah ini dilakukan dua sisi, yaitu pertama sistem birokrasi agraria atau pertanahan yang ada di negara ini, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan hak atas tanah tersebut. Ia menilai sistem ini harus dibuat mudah dan transparan. Kedua, adalah bagaimana penegakan hukum dijalankan secara transparan tanpa pandang bulu.