Kabupaten Bandung- (Tabloidpilarpos.com), Sehubungan dengan di terbitkanya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjelang masuknya hari raya idul fitri 1442 Hijriah.
Pemerintah kabupaten Bandung bekerja sama dengan TNI,POLRI (Polresta Bandung), Dinas perhubungan beserta tim kesehatan yang di tunjuk oleh Dinas kesehatan kabupaten Bandung di bantu pula oleh satuan polisi pamong praja,melaksanakn giat penyekatan peniadaan mudik hari raya idul fitri,kamis 06 Mei 2021.
Petugas gabungan yang di pimpin oleh AKP Ngadiman S.Kom dari satuan lalu lintas polresta soreang (Bandung) siang ini, melakukan tindakan tegas terhadap para pemudik setelah larangan mudik resmi berlaku hari ini.
Puluhan kendaraan mobil pribadi dan travel yang keluar dari pintu tol soreang Kabupaten Bandung dipaksa untuk kembali lagi ke daerah asalnya.
Dalam penyekatan tersebut petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Bandung memeriksa semua kendaraan yang melintas dan keluar dari pintu tol Soreang Kabupaten Bandung
Sanksi putar balik tetap diberlakukan meski para sopir dan penumpang membawa surat keterangan sehat. Petugas gabungan tegas memerintahkan pemudik kembali ke daerah asal.
Semua kendaraan, terutama berpelat nomor luar Kabupaten Bandung dihentikan dan diperiksa, tanpa terkecuali.Apalagi kendaraan yang membawa banyak penumpang.
“Meski sopir dan penumpang menunjukan surat keterangan sehat, petugas tetap melarang untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Bandung. Mereka harus memutar arah kendaraan kembali ke daerah asal,” kata AKP Ngadiman kepada awak Tabloidpilarpos.com Kamis (6/5/2021) sore tadi.
Kepala satuan lalulintas AKP Ngadiman mengemukakan, larangan mudik berlaku 12 hari dari 6 hingga 17 Mei 2021, petugas disiagakan selama 24 jam di pos penyekatan ini,imbuhnya.
“Hanya warga lokal yang diperbolehkan keluar masuk wilayah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus penularan Covid-19 selama perayaan keagamaan Idul Fitri 2021,” tandasnya.
Keterangan senada di tambahkan oleh tim kesehatan Dr.Sunarti dari puskesmas cimaung yang di tunjuk mewakili Dinas kesehatan.
“Kami disini di tugaskan untuk melayanai masyarakat dalam penanganan rapid antigen dan memeriksa atau mengecek hasil rapid antigen yang di tunjukan oleh si pemudik, karena khawatir hasil rapid antigen tersebut sudah masuk habis masa berlakunya ,karena hasil rapid antigen tersebut hanya berlaku 24 jam,jadi seumpama surat keterangan hasil rapid antigen tersebut sudah habis masa berlakunya terpaksa kami harus memeriksa atau melakukan cek ulang rapid antigen si pemudik,apabila hasilnya jelek atau ada indikasi reaktif covid terpaksa pemudik harus putar balik ke tempat asal pemberangkatan”,tegasnya.
(Khoer HK & Ulis H)