Cimahi, (Tabloidpilarpost.com),Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna mengakui bahwa dirinya diperas oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, dengan sejumlah uang yang diminta sebesar Rp 1 Miliyar.
Terkait hal itu, akhirnya Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Kota Cimahi, yakni ;
1. Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.
2. Hela Haerani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
3. Metty Mustika selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).
4. Muhammad Rony selaku Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus).
5. Ahmad Nuryana yang menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) Ekonomi Pembangunan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Pemeriksaan saksi-saksi Stepanus Robin Pattuju terkait Tindak Pidana Korupsi dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Rabu 5 Mei 2021 di ruangan Walikota Cimahi,” ujar Ali Fikri melalui Pers rilisnya, pada Rabu (5/5/2021).
Menurut Ali, KPK telah berupaya mendalami atas pengakuan Ajay M Priatna dan pengembangan kasus tersebut yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju, maka keterkaitan lima saksi belum jelas dengan hubungannya kasus Tanjungbalai.
Semua mendasar kepada pengakuan Ajay M Priatna, saat dirinya menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, pada Senin (19/4/2021), dan Ajay sendiri mengaku dimintai uang oleh oknum KPK sebesar Rp 1 Miliyar, dan diduga dikabulkan hanya Rp 500 Juta. Alasannya kata Ajay, bahwa uang tersebut untuk meredam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Stepanuspun yang merupakan penyidik KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang senilai Rp 1,3 Miliyar.
Dari uang Rp 1,3 Miliyar itu juga telah menyeret Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebagai uang suap Untuk menghentikan perkara dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Pada akhirnya Stepanus Robin Pattuju disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Koordinator Wilayah Jawa Barat TabloidpilarPost.com