Solo, (Tabloidpilarpost.com), Walikota Solo Gibran Rakabuming, membebaskan tugaskan alias mencopot pihak- pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli berkedok Zakat di Solo, termasuk salah satunya LURAH, Gajahan berinisial S.
“Jangan mengatas namakan tradisi ,kita itu ASN kota Solo harus membiasakan yang baik dan benar, bukan membenarkan yang sudah biasa,” tegas Mas Wali ketika dimintai komentar mengenai kasus dugaan praktik pungli berkedok Zakat ini.
Mas mengatakan secara jelas, pihak tersebut melanggar peraturan, beliau mengatakan kasus ini pun membuat Warga Solo sangat tidak nyaman.
“Tertulis jelas Sodakoh atau Fitrah itu salah, makanya ini langsung kita bebas tugaskan, tidak mau pakai lama – lama karena bikin warga tidak nyaman,” tegas Gibran.
Dan Mas Wali pun akan mengembalikan uang senilai Rp 11, 5 Juta hasil dari pungutan pungli tersebut kepada masing – masing warga yang telah menyetor uang tersebut.
Kasus pungli berkedok Zakat ini terungkap saat masyarakat mengeluh kan praktik tersebut oleh petugas linmas, dan petugas linmas tersebut membawa surat yang bertanda tangan LURAH Gajahan.(Ali Sahan/Sdj Tpp)