Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan setelah dua gugatan Moeldoko dkk dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demikian disampaikan Iwan Setiawan Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Cimahi di Sekretariat Rumah Aspirasi ABS Komplek Ranting Pesona Jl. Citeureup Kota Cimahi (05/05/2021)
“Gugatan Moeldoko dkk. tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur karena pihak pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Sungguh mengherankan kenapa berani gugat tetapi tidak berani hadir di persidangan, itu yang pertama,” ujarnya.