Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan setelah dua gugatan Moeldoko dkk dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demikian disampaikan Iwan Setiawan Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Cimahi di Sekretariat Rumah Aspirasi ABS Komplek Ranting Pesona Jl. Citeureup Kota Cimahi (05/05/2021)
“Gugatan Moeldoko dkk. tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur karena pihak pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Sungguh mengherankan kenapa berani gugat tetapi tidak berani hadir di persidangan, itu yang pertama,” ujarnya.
Lanjutnya, diduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan disebabkan terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan aparat Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
“Kemudian yang ke dua adalah gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Partai Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI juga ditolak oleh Pengadilan. Seharusnya, menurut UU. Partai Politik tegas diatur bahwa klaim tentang pemecatan ditujukan ke Mahkamah Partai, bukan ke pengadilan. Ini tentu salah kamar,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Partai Demokrat yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum AHY sedang menggugat 12 orang mantan kader PD di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum, digugat atas pelaksanaan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mendeclare sebagai pengurus partai yang sah.
“Tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah. Dengan fakta hukum yang terang benderang, Partai Demokrat siap membuktikannya di pengadilan,” pungkas Kordinator Rumah Aspirasi ABS ini. (purba/redaksi)