Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) “Kamaluddin Alias Black (24) warga jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan
Utara (Kaltara), yang merupakan Eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Akhirnya di berikan hadiah timah panas kerana telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Sik melaui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH bahwa, “Kronologis kejadian berawal dari “Nurul Istiqomah” korban ketika pulang kerja dari RSUD Nunukan sekitar pukul 22.00 Wita sendirian menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih menuju Tanjung harapan, Saat melintas di jl Ujang dewa sedadap (+100 m dari perempatan
Simpang Kadir).
Dari perempatan Simpang Kadir kata Karyadi, “Dari arah belakang korban di klakson seseorang yang juga mengendarai sepeda motor. Korban pun berhenti, ternyata seorang laki laki, pelaku bertanya kepada korban “Kemana arah jalan sedadap”, korban menjawab terus saja pak.
Namun, Tiba tiba laki laki tersebut menarik paksa tas milik korban yang melingkar di leher, sekuat tenaga korban mempertahan kan tas hgga terjatuh ke aspal, demikian halnya dengan pelaku, Sekuat tenaga korban berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kalap lalu merampas dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban, Sementara sepeda motor pelaku ditinggalkan,”ujar Karyadi.
“Usai kejadian, korban kemudian melaporkan dengan kerugian materil berupa 1 unit ranmor Honda beat yang baru saja lunas masa kredit nya.”
Selanjutnya perkara di tindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif optimalkan, sehingga mengerucut pada dugaan pelaku. Pada malam kejadian, keberadaan pelaku di ketahui namun pelaku berhasil melarikan diri pada saat penyergapan sementara barang bukti (BB) sepeda motor milik korban di temukan.
“Sempat hilang jejak dalam 2 malam berturut-turut pencarian, akhirnya pada minggu 2 Mei 2021 pelaku berhasil diketahui di tempat persembunyian nya. Yang bersangkutan masih saja berupaya melarikan diri, namun upaya nya berhasil di gagalkan dan pelaku berhasil di lumpuhkan oleh Petugas.
Pelaku mrpk eks TKI, dan di deportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada bulan Maret 2021. Di Nunukan yang bersangkautan bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.
Menurut Karyadi, “Dari hasil profiling rekam jejak nya di Malaysia, pelaku sudah 4 kali masuk penjara dan yang terakhir di hukum 6 tahun penjara dalam perkara anirat. Kini tersangka bersama BB di bawa ke Mapolres Nunukan guna proses sidik,”ujar Karyadi.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar,Sik
. membenarkan adanya “Pengungkapan Kasus Curas”, ini merupakan Kejahatan Kriminalitas yang perlu mendapat perhatian bagi Personil Polres Nunukan bersama Jajaran untuk meningkatkan Patroli Daerah Rawan Kriminalitas, khususnya dibulan suci Ramadhan.
“Program kerja polres Nunukan yang sudah terbentuk diantaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan Patroli daerah Rawan Kriminalitas Untuk ditingkatkan,” Tutur Kapolres.
Dasar laporan LP/B/115/V/2021/SPKT/polres
Nunukan/Polda kaltara, 2 Mei 2021. Pelapor, “LIN NURUL ISTIQOMAH” mengalami kerugian Materi Rp. 26,4 Juta.”/Humas Res Nnk/Rdm.