Simalungun, (Tabloidpilarpost.com), Galian C yang terletak di Wilayah Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara bebas beroperasi tanpa ada pengawasan pihak Pemkab Simalungun karena daerahnya sangat jauh dari pantauan Polres Simalungun.
Galian C persisnya di Huta Buntu Barat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di duga tak punya Izin baik dari PEMKAB SIMALUNGUN maupun PemProv Sumut, malah galian C ini telah lama beroperasi yaitu penambangan batu dan menggali pasir dari dasar sungai.
Menurut Warga yang tak mau ditulis namanya ketika awak media ini turun kelapangan untuk Investigasi 1/5 lalu menjelaskan, kegiatannya galian C dapat menghancur daerah aliran sungai karena setiap harinya dikeruk sampai kandas ujar warga tadi.
Ketika dikonvirmasi kepada pihak pekerja menjelaskan pemilik Galian C ini adalah bermarga Napitupulu ujar mereka kami hanya pemukul batu ujarnya.
Karyawan pemukul batu mengaku bernama Inyong mengatakan galian C ini bernama Marna sebutannya sekali kali di panggil Marudut ujarnya lagi.
Menurut mereka, MN adalah Pensiunan dari Pemkab Simalungun di Instansi salah satu SKPD.
Menjawab pertanyaan awak media ini, INYONG mendapat kan hasil dari galian C milik MN sebanyak 2 TRUCK setiap harinya.
Untuk keseimbangan berita untuk kebenaran nya awak media ini langsung konvirmasikan kepada M. Napitupulu melalui Hp nya menjawab pertanyaan, saya lagi melayat ke Tebing Tinggi ujarnya.
Namun tak ada jawaban bahwa galian itu memiliki izin karena MN tidak mau menyelaskan kapan pulang dari Tebing Tinggi.
Ketua Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan nya tentang galian C tersebut mejelas kan, setiap usaha galian C harus memiliki izin dari Pemprovinsi Sumatera Utara bukan dari Pemkab Simalungun Ujar nya.
Di tambahkannya lagi galian C harus ada pengawasan dari lingkungan hidup atau Pemkab Simalungun agar tidak dikeruk mengakibatkan longsor ujar Ketua LSM HALILINTAR RI.
(Bang Lalahi /SP)