(Tabloidpilarpost.com), Munarman tiba,
Munarman tiba,Munarman tiba,
Marhaban ya, munarman…
Marhaban ya, munarman…
Para tahanan di Polda Metro Jaya menyambut kehadiran Munarman. Mereka semua buru-buru menyembunyikan cangkir dan gelas. Jaga-jaga jika kebiasaan lama Munarman kambuh lagi.
Sejak 20 April 2021, polisi sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus terorisme. Sebagai tersangka kayaknya polisi gak perlu lagi memeriksa dia sebagai saksi. Alat bukti untuk mentersangkakan sudah cukup.
Saat jadi tersangka tarsangka tanggal 20 April 2021 itu, setidaknya ia punya waktu seminggu buat nyari sendal.
Tapi bukannya siap-siap dengan sendalnya, Munarman melamun gak karuan. Mengharapkan negeri khilafah yang ia duduk sebagai Panglima Tentara Khilafah.
Menurut kisah tetangga yang mengikuti penangkapan itu para petugas Densus sebelumnya sudah memberikan waktu kepada Munarman. Misalnya sebelum digelandnag Munarman izin sholat dulu. Toh, petugas mengizinkan.
Bahkan sholatnya Munarman lebih dari dua jam. Entah apa doa yang dibacanya. Sedangkan petugas polisi menunggu saja dengan sabar.
Jadi ketika ia digiring oleh petugas, bukan tiba-tiba ditegrep seperti kucing. Dimasukin ke karung untuk dibuang di kebon.
Petugas sudah lama menunggu. Munarman mengulur waktu dengan segala alasan. Ia sengaja bersama-lama sholat, mungkin maksudnya agar petugas gak sabar. Lalu bertindak saat Munarman sholat.
Tindakan seperti itu akan jadi bahan gorengan yang luar biasa. Polisi menangkap orang sholat!
Untung petugas kita sabar. Bahkan petugas Densus 88 gak keliatan membawa senjata laras panjang seperti kebiasaan selama ini.
Makanya ketika Tempo dalam Tajuk Rencananya mempertanyakan penangkapan Munarman. Agak aneh sih. Menurut Tempo penangkapan itu melanggar HAM karena Munarman sampai gak sempat pakai sendal.
Busyet. Padahal sebelum digelandang, polisi sudah bernegosiasi dengan Munarman di dalam rumahnya. Munarmannya aja yang tambeng.
Terus ada lagi yang protes, yang mengatakan Munarman hanyalah tokoh kritis pada pemerintah. Bukan tokoh teroris. Kenapa dia ditangkap?
Kayaknya mereka yang bicara ini gak membaca jejak Munarman deh. Dulu ia memang ketua YLBHI. Tapi ia berubah jauh. Malah menjadi salah satu ikon kempompok radikal. Munarman gak peduli soal HAM lagi karena ia merasa mewakili kebenaeran. Lihat ulahnya yg dihiasi tindakan barbar dan penuh kekerasan. Ia adalah penjaja pemerintahan khilafah nomor satu.
Untuk mewujudkan mimpinya soal pemerintahan agama Munarman melegalkan jalan apapun. Termasuk terorisme. Makanya ketika orang baiat pada ISIS di Makassar, Munarman ada di sana. Demikian juga baiat di Jakarta dan Medan.
Mau dibilang, kebetulan ia ada disana? Masa kebetulan sampai berkali-kali.
Yang pasti alumni baiat Munarman di Makassar beranjak jadi teroris. Dua orang meledakkan gereja di Jolo, Filipina. Dua orang lagi, bunuh diri di Gereja Katedral Makasar.
Bukan hanya itu. Para peserta baiat juga ikut cawe-cawe mempersiapkan aksi kedua pasangan biadab itu. Makanya serombongan mereka digulung polisi.
Bersamaan dengan ditangkapnya Munarman ini, polisi juga menggeledah poskonya di Petamburan. Disaat ditemukan puluhan bahan kimia pembuat bom.
Tapi dibantah oleh Azis Januar, pengacara FPI. Kata Azis puluhan bahan kimia itu buat bersihin WC. Logika ini sama kayak ditemukan parang di mobil yang dibilang buat ngupas mangga.
Jika Azis mengerti asal muasal pembelian berbagai bahan kimia itu, ia wajib menjelaskan pada petugas. Soalnya dalam UU antiterorisme apalabila seseorang punya informasi soal perilaku teroris tetapi gak melaporkan. Bisa juga dituduhkan dengan pasal.
Memang heran sodare.
Ketika gembong teroris yang selama ini jelas perannya memprofokasi jemaahnya untuk bertindak Radikal, ditangkap. Kok ya ada media seperti Tempo teriak-teriak soal HAM. Padahal korban terorisme yang bergelimpangan juga gak pernah dibela atas nama HAM oleh Tempo.
Sama seperti ketika TNI mau menindak gerombolan KKB di Papua menembaki dan membunuhi banyak orang. Media dan aktifis juga teriak-teriak HAM. Padahal berapa banyak orang dibunuh oleh KKB itu.
Di seluruh dunia, teroris merupakan kejahatan khusus. Extraordinary crime. Penanganannya juga gak bisa mengandalkan pola biasa.
Jadi jangan melihat Munarman sebagai mantan Ketua YLBHI, saat matanya ditutup ketika digiring Densus 88. Munarman disangkakan dengan pasal teroris. Maka perlakuannya harus sama seperti Densus 88 memperlakukan tersangka teroris lain. Jangan dibeda-bedain.
Kalau teroris ditangkap memang matanya selalu tertutup saat digelandang petugas.
Toh, Rizieq ketika ditangkap matanya gak perlu ditutup. Sebab pasalnya bukan kejahatan teroris. Hari ini ia disidang dengan pasal pelanggaran UU Karantina Kesehatan .
Mungkin nanti ia disidang dengan pasal esek-esek.
“Tapi teroris juga banyak yang suka esek-esek, ” celetuk Abu Kumkum.
Buktinya Kum?
“Itu lho, sampai 20 jam, mas… ”
(Eko Kuntadhi/Abangku Tpp/Sdj Tpp)