Cimahi – (Tabloidpilarpost.com),Pihak BPN Kab. Soreang, melalui petugas ukur lakukan pengukuran tanah tersebut disaksikan personil Polsek dan Polres Cimahi dan pegawai Kecamatan Margaasih, Desa Lagadar dan Babinsa Bimas.
“Pengajuan pengukuran yang dilakukan oleh pihak Unit Harda Polres Cimahi kepada pihak BPN Kab. Soreang, Alhamdulillah berjalan dengan lancar untuk mengeluarkan status kepemilikan ke dua belah pihak antara Kuasa H. Ajan Anwar dan pihak PT. Popstar meskipun ada penolakan dari kuasa hukum PT. Popstar tersebut,” terang Sunardi, kuasa hukum H. Ajan Anwar.
Terlaksananya pengukuran tersebut, ke dua belah pihak tinggal menunggu hasil keputusan pihak BPN Kab. Soreang.
“Dengan adanya hasil keputusan dari BPN Kab. Soreang selanjutnya besar harapan kami, status kepemilikan tanah tersebut menjadi jelas dan begitu juga dengan status hukum ke dua belah pihak. Berjihad untuk Keluarga, Bekerja untuk Ibadah, Melangkah dengan Doa, CAKRA PANTANG MUNDUR,” pungkas Sunardi. (purba/redaksi)