Jayapura, (Tabloidpilarpost.com)Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dan PLBI Terpadu Skouw.
Dalam rangka proses Pengusiran/ Deportasi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Tindakan Pengusiran/Deportasi Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.03.02-437 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Deportasi Deteni 4 WN PNG Nomor :W.30.IMI.IMI5.GR.04.02-436, Surat Pengawasan Pendeportasian Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.04.02-438, Surat Perintah Pengeluaran Deteni Kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Jayapura untuk mengeluarkan deteni 4 orang deteni WN PNG serta Surat tugas Nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.03.01-439.
Sebelum melaksanakan Deportasi ke Empat Deteni tersebut melalui proses Pemeriksaan Pengambilan Sidik Jari dan foto Deteni, Penyerahan barang milik Deteni, oleh Sub Seksi Registrasi Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, dan Pemeriksaan Rapid antigen yang dilaksanakan oleh Sub Seksi Kesehatan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura bekerjasama dengan Klinik Assa Jayapura.20/04/2021
Saat Pelaksanaan Tindakan Pengusiran/deportasi 4 orang Deteni WN PNG berlangsung dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan Covid-19.
(Abangku Tpp/Sdj Tpp)