Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi terbitkan dua surat perintah Penyidikan kasus Tindak pidana korupsi, *1.Print- 01/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 19 April* dan *2.Print-02/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 28 April 2021*.
Surat perintah penyidikan pertama terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun 2020.
Surat perintah penyidikan kedua terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi oleh oknum pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebesar Rp 179.900.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Tahun 2020.