Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi terbitkan dua surat perintah Penyidikan kasus Tindak pidana korupsi, *1.Print- 01/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 19 April* dan *2.Print-02/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 28 April 2021*.
Surat perintah penyidikan pertama terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun 2020.
Surat perintah penyidikan kedua terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi oleh oknum pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebesar Rp 179.900.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Tahun 2020.
Kerugian Negara pada Kasus pengadaan tanah untuk pemakaman umum ditaksir kurang lebih mencapai Rp 569.520.000 (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah (APBDP) Kota Cimahi Tahun 2020.
“Kedua kasus perkara Tipikor ini sudah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan, bukti-bukti pendukung sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil penyidikan untuk menentukan status kedua terperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, M Noor Ingratubun, SH,.MH, pada Rabu (28/4/2021).
Selain itu ia juga menambahkan, “Untuk kasus ini saya mendukung penuh Lid/Dik yang dilakukan Kasi Intel dan Kasi Pidsus, kedua kasus Tipikor ini murni dari laporan masyarakat kepada pihak Kejari Cimahi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Seksi Intelijen dan Pidsus,” ujar M Noor dengan tegas.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Koordinator Wilayah Jawa Barat TabloidpilarPost.com, penanganan perkara Tindak pidana korupsi di Kejari Kota Cimahi sejak Tahun 2017 berjalan ditempat, bahkan beberapa waktu yang lalu Kejari Kota Cimahi telah didahului oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Tindak pidana korupsi di Pemkot Cimahi yang melibatkan Walikota Cimahi Non Aktif, Ajay M Priatna sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Tahun 2021 menjadi momentum yang baik bagi Kajari Kota Cimahi M. Noor Ingratubun untuk mengembalikan citra Kejari Cimahi sebagai Institusi Penegak Hukum dan pihaknya mengakui sudah saatnya Kajari Kota Cimahi bangun dari tidur panjangnya dalam mengungkap sekaligus memberantas Tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui, pasal yang disangkakan untuk kasus DPKP Primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider ; Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor telah diubah dengan UU No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh oknum DPKP Kota Cimahi adalah, UU Nomor 2 Thn 2012 pengadaan tanah kepentingan umum, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 71 Thn 2012 dan Perpres No.40 Thn 2014 pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengadaan tanah skala kecil, Perpres No.148 Thn 2015, PERMEN Dalam Negeri No.13 Thn 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Tim Koordinator Wilayah Jawa Barat TabloidpilarPost.com)