https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Saatnya Bangun Dari Tidur Panjang, Kejari terbitkan 2 Surat Perintah Penyidikan Di DPKP Dan Disdik Kota Cimahi

Pilar Post by Pilar Post
29/04/2021
in Hukum
0
Saatnya Bangun Dari Tidur Panjang, Kejari terbitkan 2 Surat Perintah Penyidikan Di DPKP Dan Disdik Kota Cimahi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi terbitkan dua surat perintah Penyidikan kasus Tindak pidana korupsi, *1.Print- 01/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 19 April* dan *2.Print-02/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 28 April 2021*.

Surat perintah penyidikan pertama terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun 2020.

Baca juga:

  • Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari
  • Mendalami Kasus Pemerasan Oknum KPK, 5 Pejabat Ini Diperiksa Dikantor Walikota Cimahi

Surat perintah penyidikan kedua terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi oleh oknum pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebesar Rp 179.900.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Tahun 2020.

Kerugian Negara pada Kasus pengadaan tanah untuk pemakaman umum ditaksir kurang lebih mencapai Rp 569.520.000 (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah (APBDP) Kota Cimahi Tahun 2020.

“Kedua kasus perkara Tipikor ini sudah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan, bukti-bukti pendukung sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil penyidikan untuk menentukan status kedua terperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, M Noor Ingratubun, SH,.MH, pada Rabu (28/4/2021).

Selain itu ia juga menambahkan, “Untuk kasus ini saya mendukung penuh Lid/Dik yang dilakukan Kasi Intel dan Kasi Pidsus, kedua kasus Tipikor ini murni dari laporan masyarakat kepada pihak Kejari Cimahi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Seksi Intelijen dan Pidsus,” ujar M Noor dengan tegas.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Koordinator Wilayah Jawa Barat TabloidpilarPost.com, penanganan perkara Tindak pidana korupsi di Kejari Kota Cimahi sejak Tahun 2017 berjalan ditempat, bahkan beberapa waktu yang lalu Kejari Kota Cimahi telah didahului oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Tindak pidana korupsi di Pemkot Cimahi yang melibatkan Walikota Cimahi Non Aktif, Ajay M Priatna sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Tahun 2021 menjadi momentum yang baik bagi Kajari Kota Cimahi M. Noor Ingratubun untuk mengembalikan citra Kejari Cimahi sebagai Institusi Penegak Hukum dan pihaknya mengakui sudah saatnya Kajari Kota Cimahi bangun dari tidur panjangnya dalam mengungkap sekaligus memberantas Tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, pasal yang disangkakan untuk kasus DPKP Primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider ; Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor telah diubah dengan UU No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh oknum DPKP Kota Cimahi adalah, UU Nomor 2 Thn 2012 pengadaan tanah kepentingan umum, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 71 Thn 2012 dan Perpres No.40 Thn 2014 pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengadaan tanah skala kecil, Perpres No.148 Thn 2015, PERMEN Dalam Negeri No.13 Thn 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

(Tim Koordinator Wilayah Jawa Barat TabloidpilarPost.com)

Loading

Tags: beritakotacimahiDisdikkotacimahikejarikotacimahi.
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tindakan Pengusiran/Deportasi 4 orang Deteni WN PNG

Next Post

Giat Safari Ramadhan DPD Partai Demokrat Jabar Di Kota Cimahi

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

by Agus Mulyana
14/02/2025
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Kuasa hukum Ujang Suhana siap mendampingi ratusan warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa...

Kuasa Hukum Eko Wijaya, S.H.,M.H Melaporkan Oknum Konsultan Pajak

by Pilar Post
05/01/2025
0

Bandung, (tabloidpilarpost.com) - Kita semua tahu bahwa pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi berlangsungnya negara ini. Pajak menjadi salah...

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

by Dedi Jauhari
03/01/2025
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan...

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi  Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

by Erwin M Ali
27/11/2024
0

Cianjur, (tabloidpilarpost.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur  telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep andi . Diketahui,...

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

by yusni lampung
08/08/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3...

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

by yusni lampung
31/05/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Dihari kedua Operasi Gabungan Polres Lampung Utara bersama TNI dan Dishub Lampung Utara dalam penertiban angkutan truk...

Next Post
Giat Safari Ramadhan DPD Partai Demokrat Jabar Di Kota Cimahi

Giat Safari Ramadhan DPD Partai Demokrat Jabar Di Kota Cimahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In