Bone, (Tabloid Pilar Post.Com) – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone, Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasan Husri melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watampone. Rabu (28/04/2021)
Kanit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone Ipda Hasan Husri, menerangkan Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone.
“Tersangka atas nama “BR” (29 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan membawa senjata tajam jenis badik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Subs pasal 2 ayat 1 UU darurat. no.12 tahun 1951.LN 78 tahun 1951.” Ucap Kanit Reskrim
“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat”. Pungkasnya.
Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Watampone.
“Iya, tersangka dan barang bukti sudah di serahkan Kanit Reskrim ke Kejaksaan.” Jelas Kapolsek.
Diketahui BR diamankan Unit Reskrim Polsek Ajangale setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga atas nama “SS” (52 th) pada bulan Februari 2021 sekira jam 15.00 wita ,
saat itu korban yang keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh BR dan langsung meninju korban satu kali, ucap Ipda Hasan
Setelah itu terduga menarik kerah baju korban sehingga terjatuh dan kembali terduga melakukan pemukulan berulang kali
Lalu datang beberapa masyarakat ingin menolong korban lalu terduga menghunus badiknya dan lari meninggalkan tempat kejadian
Kejadian tsb terjadi karena terduga menuduh korban menceritakan perbuatan buruknya kpd orang lain lanjut Hasan
akibat penganiayaan tersebut korban) menderita luka terbuka pada bagian pelipis kiri serta bengkak pada bagian pipi kiri dan di opname di rumah sakit
Dan terduga ditangkap dirumahnya bersama barang bukti berupa badik pada hari kejadian tersebut terjadi, tutup Hasan.
(Rustang Tpp/Sdj Tpp)