Lumajang, (Tabloidpilarpost.com), Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom berhasil mengungkap DPO begal meresahkan masyarakat.
Tersangka DPO begal ini adalah seorang perempuan yakni berinisial N warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang sejak aksi perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu, tidak bisa berbuat banyak saat keberadaannya di rumah diketahui petugas.
“Tersangka N kita amankan saat berada di rumahnya Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB,” Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Ia menjelaskan, Tersangka N saat menjalankan aksinya perannya adalah untuk memancing korban untuk bertemu di Ranu Klakah.
Setelah korban datang, tiga pelaku pria temannya datang berboncengan mengendarai sepeda motor vario menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban hingga melukai korban dengan clurit
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di bagian kiri,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Dengan tertangkapnya N, maka kawanan pelaku menyisakan satu DPO berinisial A.
“Dua pelaku berinisial SL (21) dan M keduanya warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang,” tandas Shinta.
Selain mengamankan tersangka N petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah N 4692 YAA milik korban dan satu buah kunci T.
“Tersangka N Saat ini mendekam di tahanan Mapolres Lumajang, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andrias Shinta.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.(Humas)
(Daengku Tpp/Ridho Tpp)