(Tabloidpilarpost.com), Selamat datang kepada Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya yang akan meninjau langsung lokasi bencana gempa Malang.
Salam sehat selalu dan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin..
Kami adalah pendukung setia Bapak Presiden Jokowi.
Disamping itu, saya berharap kepada Bapak Presiden, dengan kunjungan tersebut juga ada bahasan-bahasan lain terkait pungli pajak hutan dan pungli hasil hutan (cengkeh, kayu, kopi, buah, dll) dan masalah jual beli lahan hutan. Serta segala carut marut yang ada di Kabupaten Malang mohon disikapi.
Hilangnya fungsi hutan yang sebenarnya, mohon di cek gundulnya hutan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Tirtoyudo.
Karena pajak sebagai penyeimbang pembangunan, APBN dan APBD. Mohon penertiban kepada para oknum yang menarik pajak dan tidak disetorkan ke Dinas Perpajakan, mohon disikapi dengan prosedur hukum yang ada, mulai tingkatan dari LMDH, oknum Kades hingga oknum Camat yang juga mendapat setoran, Mantri hutan, Mandor, Asper, serta KPH Malang, ataupun dinas pajak maupun oknum-oknum tertentu yang melakukan kejahatan secara terselubung atau mens rea.
Karena hutan juga masa depan anak cucu bangsa.
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), bukan hanya tentang penghargaannya saja, tapi anggota Tim Reclasseering Indonesia menemukan realita di lapangan yang masih banyak korupsi, khususnya di wilayah hutan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, wilayah hutan Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo dan di wilayah hutan Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo.
Reclasseering Indonesia (RI) 007 Khusus selalu berupaya menegakkan supremasi hukum dan melawan serta mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dan tidak ada alasan terkait fungsi hutan tersebut dari gejolak tahun 1999 terkait perambahan hutan. Pajak ya pajak. Harusnya hutan yang sudah gundul tersebut ditanami karena pengajuan bibit yang nilainya milyaran itu dinyatakan hilang atau mati oleh pihak perhutani. Terkait juga biaya angkut dan biaya potong dari Kementerian LHK yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.
Hutan yang dikuasai oleh Taman Nasional juga mohon di cek, karena juga gundul.
Hal ini juga merupakan langkah dan upaya ketahanan pangan nasional.
Terkait Piagam WBK/WBBM di lingkup Kabupaten Malang jangan hanya sebagai simbolis saja, karena keadaan di lapangan masih amburadul terkait korupsi serta pungli.
Piagam WBK/WBBM itu bagus memang upayanya, Reclasseering Indonesia juga mendukung, tapi jika oknum-oknum yang melakukan pungli ditangkap tanpa tebang pilih akan lebih bagus lagi.
Terkait pajak ya pajak, harus diklarifikasi sampai ke akar-akarnya, karena ada indikasi KKN, terkait pajak hutan dari hasil hutan seperti cengkeh, kopi, kayu, dll. Yang diduga pajak yang dipungutnya tidak disetor ke dinas pajak dan masuk ke kantong oknum-oknum itu sendiri.
Ada kategori hutan produksi dan hutan lindung.
Ada juga masyarakat yang tergabung dalam LMDH dan mendapat SK Kulin KK dari Menteri LHK, dan ada juga masyarakat yang hanya masuk kategori Kelompok Tani Hutan (KTH).
Ada oknum media dan oknum LSM yang menyarankan memotong dan menghandle demi keuntungan pribadi, juga harus ditindak agar tidak berulang-ulang melakukan illegal loging.
Kalau kita menoleh dari anggaran Kementerian LHK besar sekali, mencapai triliunan.
Sifat kritis kami (Reclasseering Indonesia untuk negara dan masyarakat), ada untuk membangun jiwa dan supremasi penegakan hukum, transparansi penegakan hukum, kebijakan, dan mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat wilayah hutan tidak perlu takut diintimidasi oleh oknum LMDH, mandor, mantri, asper, KPH, ataupun oknum LSM dan oknum media yang menakut-nakuti masyarakat agar tidak mengungkap kasus pungli pajak hutan tersebut.
Karena ada indikasi, masyarakat diintimidasi dan diancam tidak diberi garapan lagi jika mengungkap fakta dan realita yang sebenarnya.
Jangan takut tidak diberi garapan, karena itu adalah tanah negara dan diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat, tapi tidak merusak fungsi hutan yang sebenarnya.
Tidak ada alasan jual beli lahan hutan itu adalah pengganti tanaman.
Ada bencana yang karena faktor alam, namun kebanyakan bencana yang terjadi adalah bencana yang sengaja dibuat oleh perilaku manusia itu sendiri, seperti terjadinya tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Ampelgading, karena banyaknya pohon-pohon besar yang ditebang dan tidak ditanami lagi.
Hasil hutan boleh dikelola oleh BUMDes yang bermitra dengan LMDH, asal managementnya nyata, untuk kemakmuran rakyat, dari tahun per tahun hasil hutan itu milyaran.
Pemerintah juga berupaya dan peduli dengan ketahanan pangan tapi tidak merusak fungsi hutan yang sebenarnya hingga terjadi hutan itu gundul.
Ungkap juga oknum KPH yang bermitra dengan perusahaan, yang memberi celah bisnis terkait pemotongan kayu hutan, demi menguntungkan diri sendiri.
Karena ada SK lelang hasil hutan yang wajib pajak.
(Eko S/Sdj Tpp)